Nasional

Pegawai RSUD dr Soekardjo Mengundurkan Diri Usai Polemik Pasien BPJS

Interaksinews.id, Jakarta — Seorang pegawai RSUD dr Soekardjo, Tasikmalaya, Jawa Barat, mengundurkan diri setelah muncul gelombang kritik publik terhadap komentar sejumlah akun yang diduga berasal dari tenaga kesehatan terkait unggahan seorang pasien BPJS. Kasus tersebut menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut etika pelayanan kesehatan dan penggunaan media sosial oleh tenaga medis maupun tenaga pendukung rumah sakit.

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, membenarkan bahwa pihak rumah sakit telah menerima surat pengunduran diri dari pegawai berinisial NZ pada Kamis (6/8). Manajemen kini berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti status kepegawaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini turut memicu evaluasi mengenai pentingnya menjaga profesionalisme, empati, dan etika komunikasi di ruang digital, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pelayanan kesehatan.

Pegawai RSUD dr Soekardjo Mengundurkan Diri Setelah Menuai Sorotan

Direktur RSUD dr Soekardjo, dr Budi Tirmadi, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri telah diterima secara resmi dan pegawai tersebut tidak lagi menjalankan tugasnya.

“Jadi per hari ini sudah resmi mengundurkan diri tadi pagi,” ujar dr Budi.

Menurutnya, pihak rumah sakit masih menunggu proses administratif bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

No posts found

NZ diketahui berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu dan telah bekerja lebih dari lima tahun di lingkungan rumah sakit. Kontrak kerjanya dijadwalkan berakhir pada September mendatang.

“Kita lihat saja dan menunggu tindakan BKPSDM. Yang bersangkutan itu kerja sudah lima tahun lebih, kalau diangkat PPPK Paruh Waktu kontraknya per September,” kata dr Budi.

Pihak rumah sakit juga menegaskan bahwa NZ bukan tenaga kesehatan, melainkan staf administrasi.

“Perlu diklarifikasi bahwa yang bersangkutan itu bukan tenaga kesehatan tapi staf administrasi biasa,” tegasnya.

Alasan Pengunduran Diri dan Klarifikasi Manajemen

Dalam surat pengunduran dirinya, NZ menyampaikan alasan kesehatan sebagai dasar keputusan tersebut.

Direktur RSUD dr Soekardjo menyatakan tidak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai kondisi pribadi pegawai tersebut maupun apakah alasan itu berkaitan dengan tekanan akibat sorotan publik.

“Saya tidak bisa berbicara jauh dan itu alasan yang dikemukakan bersangkutan. Dan hari kemarin hari terakhir kerja,” ujar dr Budi.

Sebelum resmi mengundurkan diri, NZ juga sempat mengunggah video permintaan maaf melalui akun media sosial pribadinya.

Dalam video tersebut, ia mengaku menyesali tindakannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi atau sanksi atas kegaduhan yang terjadi.

Langkah tersebut dilakukan setelah namanya ikut menjadi sorotan di tengah derasnya kritik publik terhadap komentar yang dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien.

Kronologi Polemik Pasien BPJS yang Viral

Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026.

Dalam unggahannya, Yurizal menceritakan pengalaman menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang rawat inap. Ia tidak menyebut nama rumah sakit tempat dirinya menjalani perawatan.

Curhatan tersebut kemudian menyebar luas dan mengundang berbagai tanggapan dari warganet.

Komentar yang Dinilai Tidak Berempati

Di tengah banyaknya dukungan kepada pasien, muncul sejumlah komentar dari akun yang diduga milik dokter maupun tenaga kesehatan.

Beberapa komentar tersebut dinilai tidak menunjukkan rasa empati terhadap kondisi pasien.

Salah satu komentar bahkan menyarankan agar pasien berpindah ke ruang jenazah agar lebih cepat mendapatkan tempat. Komentar lain juga menyinggung kondisi penyakit pasien dengan nada yang dianggap tidak pantas.

Komentar-komentar tersebut memicu kemarahan publik karena dinilai bertentangan dengan nilai kemanusiaan serta etika profesi.

Situasi semakin menjadi sorotan setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Informasi mengenai wafatnya disampaikan oleh seseorang yang mengaku sebagai kerabatnya melalui media sosial.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kembali diskusi publik mengenai pentingnya etika komunikasi tenaga kesehatan, baik saat memberikan pelayanan maupun ketika berinteraksi di media sosial.

KKI Lakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik

Polemik yang berkembang kini turut ditangani oleh Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Lembaga tersebut tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan terkait komentar mereka di media sosial.

Hingga saat ini, sedikitnya 10 nama dokter dan perawat telah diidentifikasi dalam proses pemeriksaan.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena investigasi masih berlangsung.

KKI akan mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik profesi maupun standar perilaku tenaga kesehatan dalam penggunaan media sosial.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkes Ingatkan Pentingnya Etika di Media Sosial

Kementerian Kesehatan sebelumnya juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya komentar yang dinilai minim empati terhadap pasien dan keluarganya.

Pemerintah menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan harus tetap menjaga profesionalisme dalam setiap situasi, termasuk ketika menggunakan media sosial.

Selain kompetensi klinis, pelayanan kesehatan juga menuntut kemampuan membangun komunikasi yang baik, menghormati martabat pasien, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemanfaatan media sosial dinilai harus dilakukan secara bijaksana agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merusak citra profesi kesehatan.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap unggahan di ruang digital memiliki dampak yang luas, terutama ketika berasal dari individu yang bekerja pada sektor pelayanan publik. (MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait