Nasional

Insentif SPPG Tak Lagi Dipukul Rata Rp6 Juta, BGN Siapkan Skema Baru

Interaksinews.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan perubahan insentif SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang selama ini diberikan kepada dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru tersebut masih menunggu proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan sebelum diterbitkan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses harmonisasi menjadi salah satu tahapan yang membuat aturan baru tersebut belum dapat diberlakukan. Ia berharap pembahasan segera selesai sehingga mekanisme baru pemberian insentif kepada SPPG dapat segera diterapkan.

“Lagi saya mau keluarkan aturannya. Ya kan ada harmonisasi di Kementerian Keuangan itu butuh waktu,” kata Sudaryono, Jumat (18/9/2026).

Selama ini, setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari. Namun, BGN berencana mengubah pola tersebut karena kapasitas produksi setiap dapur tidak sama.

Insentif SPPG Tak Lagi Dipukul Rata

Perubahan skema insentif SPPG dirancang agar pembayaran operasional lebih menyesuaikan kondisi masing-masing dapur MBG. Salah satu pertimbangan utama yang disiapkan BGN adalah jumlah porsi makanan yang diproduksi dan disalurkan oleh setiap SPPG.

Sudaryono sebelumnya menjelaskan bahwa tidak semua dapur memiliki kapasitas produksi yang sama. Ada dapur yang melayani sekitar 2.000 porsi, sementara dapur lainnya mampu memproduksi 2.500 hingga 3.000 porsi dalam sehari.

“Ya, sekarang tidak rata semua dapur kemudian dibayar Rp6 juta. Itu tidak adil,” kata Sudaryono pada 3 September 2026.

Menurutnya, pemberian nominal yang sama kepada seluruh dapur perlu dievaluasi karena beban operasional masing-masing SPPG berbeda. Dengan skema baru, BGN ingin mengaitkan besaran insentif dengan kapasitas dan kebutuhan operasional yang lebih terukur.

Artinya, Rp6 juta per hari tidak lagi menjadi angka yang otomatis diterima seluruh SPPG apabila aturan baru tersebut telah diterbitkan.

Kapasitas Produksi Jadi Pertimbangan Insentif SPPG

BGN menyiapkan mekanisme yang mempertimbangkan jumlah porsi yang diproduksi oleh setiap dapur. Pendekatan tersebut diharapkan membuat pemberian insentif SPPG lebih proporsional terhadap aktivitas pelayanan di lapangan.

Sudaryono memberikan gambaran mengenai perbedaan kapasitas produksi antardapur.

“Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?” ujarnya.

Meski demikian, rincian formula baru belum diberlakukan karena aturan masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Keuangan. Karena itu, besaran final insentif dan mekanisme perhitungannya masih menunggu ketentuan resmi.

1 2 3

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait