Interaksinews.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat digitalisasi bantuan sosial untuk meningkatkan ketepatan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan. Penguatan tersebut dilakukan melalui pembaruan data, pemanfaatan teknologi digital, serta keterlibatan masyarakat dalam membantu proses pendaftaran.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial agar bantuan pemerintah dapat diberikan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus berubah.
Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan dan Evaluasi Kebijakan Strategis Kementerian Sosial Andy Kurniawan mengatakan, pemanfaatan data menjadi salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan perlindungan sosial.
“Wilayah Kementerian Sosial adalah bagaimana menggunakan data untuk menyalurkan bantuan sosial,” ujar Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia yang berlangsung di Auditorium Politeknik Statistika STIS, Jakarta.
Menurut Andy, pemerintah ke depan mengarahkan sistem perlindungan sosial agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Salah satu pendekatan yang disiapkan adalah mekanisme berbasis permintaan atau on demand.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat mengajukan permohonan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi dan kelayakan calon penerima dengan menggunakan DTSEN serta berbagai data administrasi lainnya.
“Yang butuh silakan minta,” kata Andy.
Pendekatan ini diharapkan membuat sistem bantuan sosial lebih adaptif. Masyarakat tidak hanya bergantung pada pendataan yang dilakukan secara berkala, tetapi juga memiliki ruang untuk mengajukan bantuan ketika kondisi sosial ekonominya mengalami perubahan.
Kondisi tersebut menjadi penting karena kemampuan ekonomi sebuah keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Keluarga yang sebelumnya mampu memenuhi kebutuhan dasar, misalnya, dapat mengalami penurunan kondisi ekonomi akibat kehilangan pekerjaan, perubahan pendapatan, atau faktor sosial lainnya.
Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan sosial diberikan kepada kelompok yang tepat.
Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pengajuan bantuan yang dapat dilakukan secara digital. Sistem tersebut dirancang menggunakan nomor identitas dan biometrik untuk membantu proses verifikasi masyarakat.
Data yang dimasukkan kemudian akan dicocokkan dengan data administrasi pemerintah. Proses tersebut bertujuan mengetahui kondisi masyarakat sekaligus membantu menentukan kelayakan seseorang untuk mendapatkan bantuan.
Digitalisasi Bantuan Sosial Membutuhkan Dynamic Social Registry
Andy menjelaskan bahwa penerapan sistem digital tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan terhadap data yang selalu diperbarui. Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat harus dapat tercatat sehingga pemerintah memiliki gambaran yang lebih aktual.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, pemerintah akan membangun dynamic social registry atau sistem registrasi sosial yang dapat mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Dengan sistem yang dinamis, data tidak berhenti pada proses pendataan awal. Informasi masyarakat dapat diperbarui ketika terjadi perubahan kondisi yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan dan kelayakan menerima bantuan.
Pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi kebijakan perlindungan sosial sekaligus mengurangi risiko ketidaksesuaian antara kondisi masyarakat dengan data yang digunakan pemerintah.
Meski digitalisasi terus didorong, pemerintah menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan atau fasilitas untuk melakukan pendaftaran secara mandiri.
Sebagian warga mungkin tidak memiliki telepon pintar, akses internet, maupun kemampuan menggunakan layanan digital. Kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan dalam penerapan sistem bantuan sosial berbasis teknologi.
Karena itu, pemerintah mendorong Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos. Program tersebut memungkinkan masyarakat membantu warga lain yang mengalami kesulitan dalam mengakses sistem digital.
“Agen itu siapa? Orang lain yang bisa membantu orang lain untuk masuk dan mendaftarkan bantuan sosial,” jelas Andy.
Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat. Pemerintah membuka ruang partisipasi yang luas agar proses pendaftaran tidak hanya bergantung pada kemampuan individu menggunakan perangkat digital.
Beberapa unsur yang dapat berperan sebagai Agen Perlinsos antara lain:
- RT dan RW;
- pendamping sosial;
- kader PKK;
- kelompok pengajian;
- kelompok arisan;
- wartawan;
- Babinsa; serta
- unsur masyarakat lainnya.
“Siapapun boleh jadi agen Perlinsos,” kata Andy.
Keterlibatan masyarakat tersebut menjadi penting karena digitalisasi harus tetap mempertimbangkan kondisi warga yang memiliki keterbatasan akses teknologi.
Dengan adanya agen di lingkungan masyarakat, warga yang membutuhkan bantuan dapat memperoleh pendampingan dalam proses pendaftaran maupun pengajuan bantuan sosial.
Kemensos menargetkan lebih dari 50 juta keluarga dapat masuk ke dalam sistem digitalisasi bantuan sosial hingga akhir 2026.
Andy menegaskan, angka tersebut merupakan target pendaftaran ke dalam sistem digital, bukan jumlah keluarga yang secara otomatis akan menerima bantuan sosial.
“Target kita adalah 50 juta lebih keluarga bisa masuk ke data digitalisasi bansos,” ujarnya.
Setelah masyarakat masuk ke dalam sistem, proses selanjutnya tetap membutuhkan asesmen. Pemerintah akan menilai kondisi dan kelayakan masing-masing masyarakat sebelum menentukan apakah bantuan dapat diberikan.
Dengan demikian, terdaftar dalam sistem digital bukan berarti otomatis menjadi penerima bantuan sosial.
Tahapan asesmen tetap diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menargetkan sistem digitalisasi bantuan sosial dapat mulai digunakan dalam mendukung penyaluran bantuan sosial pada 2027.
Target tersebut menunjukkan bahwa proses digitalisasi tidak hanya berfokus pada pendaftaran masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan sistem mampu mengintegrasikan data, melakukan verifikasi, memperbarui kondisi masyarakat, serta mendukung proses penyaluran secara lebih efektif.
Di sisi lain, penerapan sistem digital membutuhkan penyempurnaan secara berkelanjutan. Pemerintah harus memastikan teknologi dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Ketersediaan pendamping atau Agen Perlinsos juga menjadi bagian penting agar masyarakat yang belum terbiasa dengan teknologi tetap dapat memperoleh akses terhadap layanan perlindungan sosial.
Andy mengatakan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dalam proses penyempurnaan sistem tersebut.
“Pemerintah terbuka untuk menyempurnakan model-model ini,” pungkasnya.
Penguatan digitalisasi bantuan sosial pada akhirnya diarahkan untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, berbasis data, dan mampu merespons perubahan kondisi masyarakat.
Jika berjalan sesuai target, integrasi data, pengajuan berbasis permintaan, verifikasi digital, biometrik, serta keterlibatan masyarakat melalui Agen Perlinsos dapat menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial di Indonesia.
Namun, keberhasilan sistem tetap bergantung pada kualitas data, pembaruan informasi secara berkala, kemudahan akses masyarakat, serta kemampuan pemerintah memastikan warga yang paling membutuhkan tidak tertinggal dalam proses digitalisasi.
(MS Journal)

















