PAREPARE, Interaksinews.id – Polemik terkait pelaksanaan tes baca tulis Al-Qur’an di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Parepare mulai mencuat ke publik. Sejumlah pegawai mengeluhkan kebijakan tersebut karena disebut-sebut berkaitan dengan proses perpanjangan Surat Keputusan (SK) kerja mereka.
Keluhan itu disampaikan sejumlah P3K kepada wartawan dengan syarat identitas mereka dirahasiakan. Mereka mengaku khawatir mendapat tekanan atau intimidasi apabila terbuka menyampaikan keberatan.
Menurut mereka, kemampuan mengaji tidak seharusnya dijadikan ukuran utama dalam menilai dedikasi maupun profesionalisme seorang pegawai pemerintahan.
“Yang jadi pertanyaan kami, apakah dedikasi dan kesungguhan kami bekerja hanya diukur dari pintar mengaji? Kami bekerja sungguh-sungguh membantu pemerintah daerah,” ujar salah seorang sumber.
Tes Mengaji Disebut Sudah Dilaksanakan di Beberapa OPD
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Parepare mulai menerapkan tes baca tulis Al-Qur’an bagi tenaga P3K.
Bahkan, kata dia, terdapat pegawai yang diminta mengulang tes karena dianggap belum memenuhi standar kelulusan.
“Sudah ada beberapa instansi yang melakukan itu. Ada yang tidak lulus dan diminta mengulang lagi,” katanya.
Kondisi ini memicu keresahan di internal pegawai. Sebab, sebagian P3K menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan stigma dan tekanan psikologis, khususnya bagi pegawai yang dinilai belum fasih membaca Al-Qur’an.
Selain itu, para pegawai mempertanyakan relevansi tes keagamaan dengan penilaian kinerja birokrasi.
P3K Pertanyakan Relevansi dengan Profesionalisme Kerja
Menurut sumber tersebut, tes serupa sebelumnya juga pernah diterapkan dalam proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan itu kembali menuai kritik karena dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kompetensi pelayanan publik.
Ia menilai ukuran dedikasi pegawai seharusnya lebih menitikberatkan pada kualitas kerja, integritas, disiplin, serta kontribusi nyata terhadap pelayanan masyarakat.
“Keimanan seseorang jangan dijadikan acuan dalam dedikasi pekerjaan. Ini pemerintahan, bukan pesantren. Banyak juga yang pintar mengaji tapi kinerjanya biasa saja, sementara ada yang belum fasih mengaji namun sangat berdedikasi dalam bekerja,” tegasnya.
Pernyataan itu memperlihatkan adanya kekhawatiran di kalangan pegawai bahwa ruang profesional birokrasi dapat tercampur dengan penilaian personal yang bersifat privat.
Para P3K berharap pemerintah daerah mendengar aspirasi mereka tanpa menghadirkan tekanan terhadap pegawai yang menyampaikan kritik.
“Kami hanya berharap jangan ada persyaratan seperti itu dalam urusan administrasi pemerintahan, karena ini kantor pemerintahan bukan pesantren,” tambahnya.
BKPSDM Parepare Bantah Jadi Syarat Perpanjangan SK
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariadi, membantah bahwa kemampuan mengaji menjadi syarat wajib dalam proses perpanjangan SK P3K.
Ia menegaskan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait penguatan literasi baca tulis Al-Qur’an di lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan syarat, tapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Quran. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan syarat,” ujar Eko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/5/2026).
Penjelasan BKPSDM itu sedikit meredam spekulasi yang berkembang di kalangan pegawai. Meski demikian, polemik ini tetap memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas antara program pembinaan karakter ASN dengan standar profesionalisme birokrasi modern.
Antara Pembinaan Moral dan Profesionalisme ASN
Di satu sisi, penguatan nilai religius di lingkungan pemerintahan kerap dipandang sebagai bagian dari pembangunan karakter aparatur negara. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut harus diterapkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun tekanan administratif.
Pakar administrasi publik selama ini menekankan bahwa indikator utama dalam evaluasi ASN dan P3K seharusnya tetap berbasis pada capaian kerja, pelayanan publik, disiplin, serta kompetensi jabatan.
Karena itu, transparansi pemerintah daerah dalam menjelaskan posisi program literasi Quran menjadi penting agar tidak memunculkan tafsir bahwa tes tersebut menentukan nasib kontrak kerja pegawai.












