Interaksinews.id, Parepare — SPBU Parepare terancam sanksi setelah dua pelangsir bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditangkap menggunakan 20 barcode MyPertamina untuk melancarkan aksinya. Dua SPBU yang menjadi lokasi kejadian, yakni SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, kini menjadi perhatian Pertamina.
Pihak Pertamina menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum (APH). Bentuk sanksi dapat diberikan secara bertingkat, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin operasional SPBU apabila ditemukan pelanggaran berat.
Manager Fuel Terminal Parepare, Muh Agung, mengatakan Pertamina telah memiliki ketentuan yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi di tingkat SPBU. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan akan ditindak sesuai hasil pemeriksaan.
“Nanti kan akan ditindaklanjuti oleh Polres sebagai APH. Kalau kita dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jikalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak, dari skorsing sampai pencabutan izin usaha yang paling parah,” ujar Muh Agung saat konferensi pers di Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
Dua lokasi yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda di Kota Parepare. Pertamina masih menunggu proses pemeriksaan kepolisian sebelum menentukan bentuk tindakan administratif terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Menurut Agung, keputusan sanksi akan mempertimbangkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan kepolisian. Dengan demikian, Pertamina tidak serta-merta menjatuhkan sanksi sebelum mengetahui secara jelas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Sanksi tersebut juga dapat diarahkan kepada pihak yang berbeda, tergantung hasil penyelidikan dan pemeriksaan.
“Bisa ke operator kalau memang operatornya yang nakal, bisa ke SPBU kalau manajemennya yang salah. Bisa dicabut izin usahanya jika memang pengusahanya yang salah, bertingkat,” ungkap Agung.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab dalam penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilihat dari sisi badan usaha SPBU. Operator maupun manajemen dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai kewenangannya.
MyPertamina Jadi Sistem Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Agung menjelaskan, operator SPBU sebenarnya memiliki informasi yang cukup untuk memastikan kendaraan dan pengguna barcode sesuai dengan data yang terdaftar dalam sistem MyPertamina.
Sistem tersebut menampilkan sejumlah informasi kendaraan dan data pengguna. Karena itu, operator semestinya dapat mencocokkan data sebelum melakukan transaksi BBM bersubsidi.
“Di barcode kan ada tampilan fotonya, nomor polisi sekian, mobilnya sekian. Harusnya operator itu sudah tahu. Tapi ya namanya manusia, kalau belum bisa ditertibkan ya seperti itu. Nanti kalau operatornya terbukti bersalah, tetap ada tindakan,” jelasnya.
Penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukannya menjadi perhatian karena sistem digital tersebut dirancang untuk membantu proses pendataan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.
Dalam praktiknya, pemeriksaan di lapangan tetap membutuhkan kepatuhan operator terhadap prosedur. Karena itu, ketelitian operator menjadi salah satu bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertamina menegaskan proses penindakan administratif akan berjalan setelah terdapat hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Hasil BAP nantinya menjadi salah satu dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Agung menyebut kewenangan pemberian sanksi tidak berada di Fuel Terminal Parepare. Proses tersebut berada pada tingkat regional sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pejabat Pertamina yang memiliki kewenangan.
“Kebetulan untuk sanksi wewenangnya bukan di Fuel Terminal Parepare, cuma di Fuel Terminal Makassar. Nanti akan kita komunikasikan kepada pejabat berwenang,” katanya.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan akhir mengenai sanksi terhadap SPBU maupun pihak terkait akan mengikuti ketentuan internal Pertamina serta hasil pemeriksaan perkara.
Sanksi terberat yang dapat diberikan adalah pencabutan izin usaha, sementara bentuk tindakan lainnya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Di tengah proses hukum kasus pelangsiran tersebut, Pertamina memastikan pasokan BBM untuk Kota Parepare dan wilayah sekitarnya tetap aman.
Pasokan BBM secara rutin masih masuk melalui jalur laut. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan BBM akibat adanya proses penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Agung menyampaikan sejumlah volume BBM yang diterima Pertamina Parepare dalam kegiatan bongkar kapal. Rinciannya meliputi 4.000 kiloliter Biosolar, 2.300 kiloliter Pertamax, dan 3.000 kiloliter Pertalite.
“Insyaallah (stok BBM subsidi) Pertamina aman. Untuk Pertamina Parepare, saat ini kita terima bongkar kapal Biosolar 4.000 KL, Pertamax 2.300 KL, dan Pertalite 3.000 KL,” ungkap Agung.
Pertamina juga memastikan tidak ada kebijakan pengurangan kuota BBM kepada SPBU sebagai dampak langsung dari kasus tersebut.
Menurut Agung, penambahan kuota dapat diusulkan apabila terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan peningkatan kebutuhan di lapangan.
“Pengurangan kuota tidak ada. Kalau penambahan itu situasi khusus, misalkan crowded atau urgensi, baru bisa kita usulkan,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelangsir BBM berinisial T (54) dan D (49). Keduanya ditangkap ketika diduga menjalankan aksinya di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Kota Parepare, pada Sabtu (5/9/2026).
Dalam aksinya, kedua pelaku disebut menggunakan 20 barcode MyPertamina. Penggunaan banyak barcode tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini diproses oleh aparat penegak hukum.
Perkara tersebut kemudian turut menjadi perhatian Pertamina karena berkaitan dengan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU.
Kedua pelaku terancam hukuman pidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar atas perbuatan yang disangkakan kepada mereka.
Sementara itu, Pertamina masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran di tingkat operator, manajemen SPBU, atau pihak lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sistem digital seperti MyPertamina dapat membantu pendataan, tetapi penerapan prosedur di lapangan tetap menjadi faktor penting untuk memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Bagi Pertamina, proses penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran di tingkat SPBU, sanksi dapat diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.
(MS Journal)

















