Interaksinews.id, Parepare — Sebanyak 1.279 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terindikasi terlibat transaksi judi online. Temuan tersebut berdampak pada penghentian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan transaksi keuangan.
Staf Pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Sri Wahyuni, mengatakan penghentian tersebut merupakan tindak lanjut atas data yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Sri, proses pendeteksian dilakukan melalui pergerakan transaksi keuangan yang terhubung dengan data penerima bantuan. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pemutakhiran daftar penerima bansos.
1.279 KPM Parepare Terindikasi Judi Online
Sri Wahyuni menjelaskan, terdapat 1.279 KPM yang terindikasi memiliki keterkaitan dengan transaksi judi online berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan PPATK.
“Yang terindikasi judi itu ada sebanyak 1.279 KPM. Yang mencoret ini adalah Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK,” ujar Sri Wahyuni di Kantor Dinsos Parepare, Senin (14/9/2026).
Data tersebut diketahui ketika pemerintah melakukan proses pencairan bantuan sosial tahap ketiga. Pada tahap tersebut, sejumlah nama tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan karena telah terdeteksi dalam proses pemeriksaan transaksi.
Sri mengatakan temuan tersebut berkaitan dengan aliran dana judi online yang terhubung dengan rekening maupun dompet digital milik keluarga penerima manfaat.
“PPATK itu kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nasional. Mereka mendeteksi adanya pergerakan transaksi judi online antara KPM dengan yang terindikasi judi online itu,” jelasnya.
Bansos Tahap Ketiga Tidak Lagi Dicairkan
Dampak dari temuan tersebut langsung terlihat pada pencairan bansos tahap ketiga. KPM yang masuk dalam daftar hasil pemeriksaan tidak lagi menerima bantuan pada tahap tersebut.
“Datanya muncul pada saat pencairan tahap ketiga. Jadi pada tahap ketiga itu mereka sudah tidak menerima bantuan lagi karena datanya sudah terdeteksi,” kata Sri.
Bantuan yang terdampak mencakup program seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penghentian tersebut kemudian mendorong sejumlah warga mendatangi Kantor Dinsos Kota Parepare. Mereka datang untuk mencari penjelasan sekaligus menyampaikan pengaduan terkait perubahan status penerima bansos.
Transaksi Judi Online Banyak Melibatkan Anggota Keluarga
Setelah menerima pengaduan, petugas Dinsos melakukan pengecekan terhadap data keluarga penerima. Dari proses tersebut, Dinsos menemukan bahwa transaksi yang menjadi dasar pendeteksian tidak selalu dilakukan oleh kepala keluarga atau penerima bansos secara langsung.
Menurut Sri Wahyuni, dalam sejumlah kasus, transaksi tersebut dilakukan oleh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Banyak yang datang mengadu, setelah kami cek di Cek Bansos, ternyata dalam KK-nya itu rata-rata anaknya atau suaminya yang main judi. Dan data temuan ini memang riil, mereka memang judi online,” jelas Sri.
Kondisi ini menjadi perhatian karena status penerima bansos dapat berkaitan dengan data keluarga. Artinya, aktivitas transaksi anggota keluarga tertentu dapat memengaruhi status bantuan yang diterima dalam satu keluarga.
Karena itu, masyarakat penerima bansos perlu memahami bahwa penggunaan rekening maupun dompet digital harus dilakukan secara bijak. Fasilitas transaksi digital tidak seharusnya digunakan untuk aktivitas perjudian online.

















