Interaksinews.id, Parepare — Mediasi Polsek Bacukiki menyelesaikan aduan masyarakat terkait seorang pria yang menempati rumah tanpa izin pemilik di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (4/9/2026).
Aduan tersebut diterima personel kepolisian sekitar pukul 09.00 WITA. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi di lapangan.
Dalam penanganan tersebut, polisi berkoordinasi dengan Lurah Cappa Galung, Hidayatullah. Seorang pria berinisial LS (51), yang diketahui bekerja sebagai staf Kelurahan Cappa Galung, kemudian diamankan untuk menjalani proses mediasi.
Aduan Warga Langsung Ditindaklanjuti Polisi
Kapolsek Bacukiki AKP Bustan Tarika mengatakan, pihaknya langsung merespons laporan masyarakat setelah menerima pengaduan.
Menurut dia, personel turun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan awal. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak kelurahan sebelum membawa persoalan tersebut ke meja mediasi.
“Begitu menerima laporan, personel kami langsung turun ke TKP untuk melakukan pengecekan. Setelah berkoordinasi dengan Lurah, akhirnya yang bersangkutan kami amankan untuk dimediasi,” ujar AKP Bustan Tarika.
Langkah cepat tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik antara pihak yang terlibat. Polisi memilih pendekatan dialog dengan mempertemukan pihak-pihak terkait.
LS diamankan sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Grapari. Pengamanan dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Lurah Cappa Galung.
Setelah itu, polisi menggali keterangan dari LS dan pihak pemilik rumah untuk mengetahui duduk persoalan secara lebih jelas.
LS Akui Tinggal di Rumah Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Dari hasil pemeriksaan awal, LS mengakui telah tinggal seorang diri di rumah milik Ibu Murni T. (60). Rumah tersebut berada di Jalan Siratal Mustakim, Kelurahan Cappa Galung.
Selain menempati rumah tersebut, LS juga mengakui telah menjual dua set tempat tidur kayu tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
LS kemudian menyatakan kesediaannya untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami pemilik rumah.
Persoalan tersebut selanjutnya dibawa ke proses mediasi Polsek Bacukiki dengan menghadirkan pihak yang terlibat. Lurah Cappa Galung juga menyaksikan langsung proses penyelesaian tersebut.
Mediasi menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Pendekatan ini dinilai penting karena persoalan menyangkut hubungan sosial di tengah masyarakat. Penyelesaian yang mengedepankan komunikasi juga dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik baru.
Mediasi Polsek Bacukiki Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Proses mediasi Polsek Bacukiki akhirnya menghasilkan kesepakatan antara LS dan pemilik rumah.
Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. LS bersedia meninggalkan rumah milik Ibu Murni dan mengganti seluruh kerugian yang muncul akibat tindakannya.
Kapolsek Bacukiki AKP Bustan Tarika menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam menangani persoalan masyarakat.
“Hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami mengedepankan pendekatan humanis agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegas AKP Bustan Tarika.
Kesepakatan tersebut membuat persoalan dapat diselesaikan tanpa berlanjut ke proses hukum. Kedua pihak memilih menyelesaikan masalah melalui kesepakatan bersama.
Tindak Lanjut terhadap LS
Selain persoalan rumah, polisi juga mencatat kondisi LS yang disebut sudah lama tidak masuk kantor.
Dalam bahan keterangan yang disampaikan, terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan narkoba dan judi online yang disebut menjadi salah satu faktor kondisi tersebut. Namun, informasi itu masih berupa dugaan dan memerlukan asesmen lebih lanjut.
Polisi tidak berhenti pada penyelesaian persoalan rumah. Sebagai langkah lanjutan, Polsek akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Koordinasi tersebut mencakup Kantor Kelurahan Cappa Galung, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Parepare.
Asesmen lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui kondisi LS secara lebih objektif dan menentukan langkah penanganan yang sesuai.
Dengan demikian, persoalan yang awalnya muncul dari aduan mengenai rumah yang ditempati tanpa izin tidak hanya diselesaikan pada tingkat konflik antara pemilik rumah dan LS. Pihak terkait juga menyiapkan tindak lanjut terhadap kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Polisi Kedepankan Penyelesaian Humanis
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran aparat dalam merespons persoalan masyarakat secara cepat dan terukur.
Dalam kasus tersebut, polisi tidak langsung membawa persoalan ke proses hukum. Sebaliknya, petugas terlebih dahulu melakukan pengecekan, berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, kemudian mempertemukan pihak yang terlibat.
Mediasi menjadi pilihan penyelesaian setelah kedua pihak sepakat menempuh jalur kekeluargaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan masyarakat. Pendekatan humanis dapat membantu pihak yang berselisih menemukan solusi tanpa memperpanjang ketegangan.
Pada akhirnya, LS sepakat meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian pemilik. Pemilik rumah juga menerima penyelesaian yang telah disepakati bersama.
Hingga berita ini diturunkan, persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Polsek Bacukiki selanjutnya akan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan, BKPSDM Kota Parepare, dan BNNK Parepare untuk menindaklanjuti kondisi LS melalui asesmen sesuai kewenangan masing-masing.
Penyelesaian tersebut diharapkan dapat menjaga hubungan sosial masyarakat sekaligus memastikan persoalan yang muncul mendapat penanganan secara tepat.
(MS Journal)

















