Sulawesi SelatanHukum & Kriminal

Konferensi Pers Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana Narkoba Periode Agustus 2026

Interaksinews.id, MakassarPengungkapan narkoba Polda Sulsel kembali menunjukkan hasil dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan. Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 hingga 10 Agustus 2026.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang disita terdiri atas sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (11/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, didampingi Wadirresnarkoba Polda Sulsel Yudi Frianto.

Polda Sulsel Ungkap 12 Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Sulsel mencatat 12 laporan polisi yang berhasil diungkap dalam kurun waktu 1–10 Agustus 2026. Dari kasus tersebut, petugas mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan memiliki jumlah cukup besar. Total barang bukti tersebut terdiri atas 2.563,63 gram sabu, 250 gram tembakau sintetis, serta 5.665 mililiter cairan sintetis.

Jika dikonversi, jumlah tersebut mencapai sekitar 2,6 kilogram sabu dan 5,6 liter cairan sintetis. Polisi juga menyita 250 gram tembakau sintetis dari rangkaian pengungkapan tersebut.

Rincian barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 2.563,63 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu.
  • 250 gram tembakau sintetis.
  • 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
  • 16 orang diamankan dari 12 kasus.

Jumlah barang bukti tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus peredaran narkotika yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Pengungkapan Narkoba Polda Sulsel Sasar Dua Kasus Menonjol

Dari 12 kasus yang diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar.

Kasus pertama berlangsung pada 4 Agustus 2026. Petugas melakukan pengungkapan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Gowa dan Kabupaten Bantaeng.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SY. Petugas juga menyita 2 kilogram sabu sebagai barang bukti.

Pengungkapan itu menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika dapat melibatkan lebih dari satu wilayah. Karena itu, koordinasi dan pengembangan kasus menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan narkoba.

Sementara itu, kasus kedua berlangsung pada 5 Agustus 2026. Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA, GB, dan ZZ. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.

Cairan Sintetis Diperkirakan Cegah Penyalahgunaan pada 35.000 Jiwa

Barang bukti cairan sintetis yang disita dalam kasus kedua memiliki jumlah cukup besar. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 35.000 jiwa.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan potensi dampak yang dapat muncul apabila barang tersebut beredar di tengah masyarakat.

Karena itu, pengungkapan kasus tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap pelaku. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah narkotika masuk ke lingkungan masyarakat.

Komitmen Polda Sulsel Berantas Peredaran Narkoba

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Didik.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan langkah penindakan sekaligus pencegahan.

Penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika menjadi salah satu upaya untuk memutus distribusi barang terlarang. Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.

Peredaran narkotika dapat menimbulkan dampak luas. Selain merusak kesehatan dan masa depan pengguna, narkoba juga dapat memicu persoalan sosial dan tindak kriminal lainnya.

Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polda Sulsel menyatakan para pelaku dalam perkara tersebut dijerat menggunakan ketentuan hukum terkait tindak pidana narkotika.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika sesuai unsur dan peran masing-masing dalam perkara.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara seumur hidup, dengan pidana penjara paling singkat enam tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian terhadap para tersangka. Kepolisian juga dapat terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pemberantasan Narkoba Membutuhkan Peran Masyarakat

Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada penindakan aparat. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika juga dapat disampaikan melalui saluran resmi aparat penegak hukum.

Selain itu, keluarga memiliki posisi penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Komunikasi yang terbuka dapat membantu meningkatkan perhatian terhadap perubahan perilaku anggota keluarga.

Lingkungan pendidikan juga memiliki peran strategis. Edukasi mengenai bahaya narkotika perlu diberikan secara berkelanjutan agar generasi muda memahami risiko penyalahgunaan dan tidak mudah terpengaruh.

Dengan demikian, pemberantasan narkoba perlu dilakukan melalui pendekatan yang menyeluruh. Penindakan hukum, pencegahan, edukasi, dan partisipasi masyarakat harus berjalan beriringan. (MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait