Hukum & Kriminal

Motor Senilai Rp29,3 Juta Dicuri, 2 Tersangka Curanmor Dibekuk Resmob Polres Parepare di Samarinda

Interaksinews.id, ParepareResmob Polres Parepare ungkap curanmor setelah melakukan penyelidikan terkait hilangnya sepeda motor milik warga di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (29) dan RA (36) di Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kasus tersebut bermula pada Kamis dini hari, 10 September 2026. Saat itu, seorang warga berinisial H (47) kehilangan sepeda motor yang sebelumnya diparkir di lorong samping Masjid Nurul Yaqin.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak menggunakan sepeda motor tersebut pada pagi hari. Setelah diperiksa, kendaraan yang sebelumnya berada di lokasi parkir sudah tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp29,3 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Resmob Polres Parepare Ungkap Curanmor Setelah Lakukan Penyelidikan

Unit Resmob Polres Parepare kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan melacak keberadaan kendaraan yang hilang.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan tim memperoleh informasi penting mengenai keberadaan tersangka setelah melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Muhammad Saleh.

Informasi tersebut menjadi dasar bagi Unit Resmob untuk bergerak menuju Samarinda. Tim dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah.

Polisi kemudian mendatangi lokasi yang telah diketahui. Dua tersangka akhirnya diamankan pada Rabu sore, 16 September 2026, di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda.

Modus Pencurian Motor Didalami Polisi

Dalam pemeriksaan awal, penyidik mendalami dugaan modus yang digunakan dalam pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga memeriksa dugaan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian perkara.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, R diduga mengambil sepeda motor milik korban. Tersangka disebut masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di bagian bawah rumah.

Kunci tersebut kemudian diduga digunakan untuk membawa sepeda motor Honda Beat Street milik korban dari lokasi parkir.

Setelah kendaraan berhasil dibawa, motor tersebut kemudian diduga dialihkan dengan cara digadaikan. Nilai gadai yang disebut dalam pemeriksaan awal mencapai sekitar Rp3 juta.

Sementara itu, RA diduga membantu proses pengalihan kendaraan setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian.

Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Motor Korban Ditemukan, Uang Rp402 Ribu Diamankan

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menemukan kembali sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Penemuan motor menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara yang ditangani Unit Resmob Polres Parepare.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp402 ribu dalam pengungkapan tersebut. Uang tersebut disebut belum sempat digunakan.

Barang bukti dan keterangan dari para tersangka selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti di wilayah tempat kejadian perkara. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Resmob bergerak hingga ke Samarinda untuk melakukan penangkapan.

Dua Tersangka Ditahan di Polres Parepare

Setelah diamankan di Samarinda, kedua tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyidik kemudian melanjutkan proses hukum terhadap keduanya di Polres Parepare.

Muhammad Saleh memastikan kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Parepare,” katanya.

R dan RA kini ditahan di sel tahanan Polres Parepare sambil menjalani tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk mendalami hubungan kedua tersangka dengan kejadian pencurian serta proses pengalihan kendaraan setelah sepeda motor tersebut diambil.

Polisi juga mencatat bahwa salah satu tersangka disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan atau curas. Informasi tersebut menjadi bagian dari catatan penyidik dalam proses penanganan perkara.

Pengungkapan Curanmor Masuk Proses Hukum

Dengan diamankannya dua tersangka dan ditemukannya sepeda motor milik korban, kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut kini memasuki tahapan proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta mendalami barang bukti yang telah diamankan. Tahapan tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian perkara secara lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini berawal dari hilangnya sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan H.A.M. Arsyad, Parepare, dengan nilai kerugian korban ditaksir Rp29,3 juta.

Penyelidikan kemudian membawa petugas hingga ke Samarinda, tempat dua tersangka berhasil diamankan. Sepeda motor yang diduga milik korban juga berhasil ditemukan dan kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan.

Resmob Polres Parepare ungkap curanmor tersebut setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan untuk mencari tersangka dan kendaraan korban. Selanjutnya, proses hukum terhadap R dan RA akan berjalan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait