Interaksinews.id, Parepare — Propam Polres Parepare memeriksa kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara anggota kepolisian dalam rangka Operasi Patuh Pallawa 2026, Kamis (29/10/2026). Pemeriksaan ini menegaskan bahwa polisi yang menegakkan aturan lalu lintas juga wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan berlangsung di sekitar Markas Komando Polres Parepare. Petugas memeriksa Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta kondisi kendaraan yang digunakan personel.
Selain dokumen, pemeriksaan menyasar kelengkapan teknis kendaraan, termasuk kaca spion dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau dikenal sebagai knalpot brong.
Pemeriksaan berlaku bagi personel kepolisian tanpa pengecualian, baik yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan pribadi maupun menunjang pelaksanaan tugas.
Kasi Propam Polres Parepare, IPTU M. Tajrid, memimpin pemeriksaan bersama personel Provos dan Pengamanan Internal (Paminal).
Petugas mengecek kesesuaian dokumen berkendara dan kondisi kendaraan anggota. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan personel memenuhi persyaratan yang juga diwajibkan kepada masyarakat umum.
Tajrid menegaskan bahwa status sebagai anggota kepolisian tidak memberikan hak khusus untuk mengabaikan peraturan lalu lintas.
“Tidak boleh ada anggapan bahwa anggota Polri memiliki pengecualian terhadap aturan lalu lintas. Setiap personel harus patuh, baik saat bertugas maupun dalam aktivitas sehari-hari. Disiplin bukan sekadar memenuhi pemeriksaan, tetapi harus menjadi kebiasaan,” ujar Tajrid.
Menurutnya, kepatuhan berlalu lintas harus menjadi bagian dari perilaku sehari-hari anggota Polri, bukan hanya ketika menghadapi pemeriksaan internal.
Ketentuan tersebut berlaku saat personel menjalankan tugas kedinasan maupun menggunakan kendaraan di luar jam kerja.
Pemeriksaan kendaraan juga berkaitan langsung dengan keselamatan berkendara. Kelengkapan seperti kaca spion memiliki fungsi penting dalam membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Sementara itu, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu perhatian karena berkaitan dengan persyaratan teknis kendaraan dan ketertiban di jalan raya.
Pengawasan internal tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi kendaraan. Perilaku anggota kepolisian turut menentukan kredibilitas penegakan aturan lalu lintas di tengah masyarakat.
Polisi memiliki kewenangan mengingatkan dan menindak pengendara yang melanggar ketentuan. Karena itu, kepatuhan personel terhadap aturan yang sama menjadi bagian penting dari keteladanan aparat.
Wakapolres Parepare, Kompol Saharuddin, menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian harus didukung perilaku anggota yang konsisten.
“Kepercayaan masyarakat dibangun melalui konsistensi. Ketika polisi mengajak masyarakat tertib berlalu lintas, anggota juga harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan aturan. Tidak cukup hanya memberikan imbauan, keteladanan harus terlihat dalam tindakan sehari-hari,” kata Saharuddin.
Pernyataan tersebut menempatkan disiplin anggota sebagai salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Ketika aparat menunjukkan kepatuhan terhadap aturan, pesan keselamatan berlalu lintas yang disampaikan kepada pengendara memiliki dasar keteladanan yang lebih kuat.
Sebaliknya, perilaku anggota yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan.
Karena itu, standar kepatuhan harus berlaku secara setara, termasuk bagi aparat yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.
Operasi Patuh Pallawa 2026 menjadi konteks pelaksanaan pemeriksaan internal di lingkungan Polres Parepare.
Pengawasan terhadap anggota melengkapi upaya penertiban lalu lintas dengan menempatkan personel kepolisian sebagai pihak yang juga harus memenuhi ketentuan berkendara.
Langkah tersebut penting karena keselamatan di jalan tidak hanya ditentukan oleh tindakan petugas terhadap pelanggar, tetapi juga oleh kepatuhan seluruh pengguna kendaraan.
Propam Polres Parepare Tekankan Disiplin Tanpa Pengecualian
Dalam pemeriksaan ini, Propam Polres Parepare menempatkan kelengkapan dokumen dan kondisi kendaraan sebagai bagian dari tanggung jawab setiap personel.
SIM menunjukkan legalitas seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai golongannya. Adapun STNK merupakan dokumen registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Keduanya wajib diperhatikan bersama persyaratan teknis kendaraan agar penggunaan kendaraan di jalan memenuhi ketentuan hukum.
Kewajiban tersebut sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, pemeriksaan internal tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran oleh personel. Informasi yang tersedia belum merinci jumlah kendaraan yang diperiksa maupun temuan pelanggaran dalam pemeriksaan tersebut.
Belum ada pula keterangan mengenai sanksi atau tindakan disiplin terhadap anggota berdasarkan hasil pengecekan pada Kamis tersebut.
Keteladanan Polisi Menjadi Ukuran Konsistensi Penegakan Aturan
Pengawasan yang konsisten diperlukan agar kepatuhan tidak hanya muncul ketika berlangsung operasi atau pemeriksaan.
Bagi anggota kepolisian, disiplin berlalu lintas juga berkaitan dengan tanggung jawab profesi sebagai aparat penegak hukum.
Kelengkapan kendaraan, kepatuhan terhadap rambu, serta penggunaan perlengkapan keselamatan merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, masyarakat memiliki kepentingan untuk melihat aturan diterapkan secara adil tanpa membedakan pekerjaan atau kedudukan pengendara.
Karena itu, pemeriksaan internal menjadi salah satu cara memastikan standar kepatuhan yang disampaikan kepada publik juga diterapkan di lingkungan kepolisian.
Keteladanan aparat tidak cukup diukur dari imbauan atau penindakan, tetapi juga dari konsistensi mereka menaati aturan yang sama.
Melalui pemeriksaan selama Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Parepare menegaskan pentingnya disiplin berkendara bagi seluruh personel, baik saat menjalankan tugas maupun dalam aktivitas sehari-hari.
(MS Journal)














