Hukum & Kriminal

Pencurian Gelang Emas Parepare, Pelaku Ditangkap Warga

Interaksinews.id, PareparePencurian Gelang Emas Parepare kembali menjadi sorotan setelah seorang pria berinisial HS (25) diamankan usai diduga mencuri perhiasan di Toko Emas Mutiara yang berada di Jalan Lasinrang, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Aksi yang dilakukan dengan modus berpura-pura menjadi pembeli itu berakhir gagal setelah pelaku berhasil ditangkap warga bersama pemilik toko.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 Wita. Korban diketahui merupakan pemilik Toko Emas Mutiara berinisial HT (46).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Saleh, pelaku awalnya datang ke toko emas dengan tujuan yang tampak seperti pelanggan biasa. Namun, di balik kedatangannya, HS diduga telah menyiapkan aksi pencurian terhadap perhiasan yang dipajang di dalam toko.

Modus Pelaku Berpura-pura Menjadi Pembeli

Menurut hasil penyelidikan awal, HS memasuki toko dan meminta pemilik memperlihatkan beberapa koleksi perhiasan emas yang tersedia.

Awalnya, ia tertarik pada sebuah gelang emas seberat 5 gram. Korban kemudian mengambil dan memperlihatkan gelang tersebut sebagaimana prosedur pelayanan kepada calon pembeli.

Tak lama berselang, pelaku kembali meminta korban menunjukkan beberapa gelang emas lainnya yang tersimpan di etalase.

Saat korban fokus mengambil dan menimbang perhiasan yang diminta, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk menjalankan aksinya.

Kesempatan singkat itu digunakan HS untuk mencoba gelang emas yang sebelumnya diperlihatkan kepadanya.

Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba berlari keluar toko sambil membawa gelang emas seberat 5 gram yang berada di tangannya.

Aksi tersebut membuat korban terkejut dan langsung melakukan pengejaran.

Pencurian Gelang Emas Parepare Digagalkan Warga

Upaya pelarian pelaku ternyata tidak berjalan mulus. Meski telah menyiapkan sepeda motor di depan toko, HS tidak sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang berteriak meminta pertolongan berhasil menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat kemudian ikut membantu melakukan pengejaran.

Berkat respons cepat warga, pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian sebelum berhasil meloloskan diri.

Keberhasilan warga menangkap pelaku menjadi faktor penting dalam menggagalkan pencurian tersebut.

Tak lama setelah pelaku diamankan, personel kepolisian datang ke lokasi untuk mengambil alih penanganan kasus.

Petugas kemudian membawa HS beserta barang bukti ke Polres Parepare guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah gelang emas seberat 5 gram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Polisi Ungkap Motif dan Jerat Hukum Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, HS mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku berdalih melakukan aksi tersebut karena alasan ekonomi.

Menurut AKP Muh. Saleh, pelaku mengaku berencana menggadaikan gelang emas hasil curiannya untuk memperoleh uang.

“Pelaku berdalih hendak menggadaikan gelang emas tersebut untuk menebus sepeda motor milik saudaranya yang sebelumnya telah digadaikan,” ujar AKP Muh. Saleh.

Meski demikian, alasan tersebut tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan pelaku.

Pencurian Gelang Emas Parepare Berujung Proses Hukum

Polisi menegaskan bahwa setiap tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa hak tetap merupakan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, HS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Parepare untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“HS dipersangkakan Pasal 476 KUHP. Saat ini ditahan di Rutan Polres Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Muh. Saleh.

Penyidik juga masih mendalami berbagai aspek dalam kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara lengkap.

Polisi Imbau Pelaku Usaha Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha, khususnya pemilik toko emas dan toko yang menjual barang bernilai tinggi, agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat melayani pelanggan.

Modus berpura-pura menjadi pembeli masih kerap digunakan oleh pelaku kejahatan untuk mencari celah saat korban lengah.

Karena itu, pengawasan terhadap barang dagangan dan sistem keamanan toko perlu terus diperkuat.

AKP Muh. Saleh mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal.

Selain itu, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Parepare.

Beberapa langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha antara lain:

  • Memasang kamera pengawas (CCTV) di area strategis.
  • Membatasi jumlah barang yang diperlihatkan kepada pelanggan dalam satu waktu.
  • Memastikan terdapat lebih dari satu petugas saat melayani transaksi bernilai tinggi.
  • Segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Dengan langkah-langkah tersebut, risiko terjadinya tindak kriminal dapat diminimalkan.

Kasus Pencurian Gelang Emas Parepare yang terjadi di Toko Emas Mutiara berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan bantuan warga sekitar. Pelaku berinisial HS yang diduga berpura-pura menjadi pembeli kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Parepare. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan bagi pelaku usaha dalam menghadapi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait