HeadlineHukum & Kriminal

Resmob Polres Parepare Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Remaja di Bukit Harapan

Parepare, InteraksiNews.id – Tim Resmob Polres Parepare berhasil mengamankan dua remaja pelaku penganiayaan terhadap korban DD (18), warga Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Kedua pelaku berinisial SR (22) dan MH (24).

Peristiwa terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025. Pelaku mendatangi rumah korban untuk klarifikasi masalah. Namun, pertemuan berujung cekcok dan pelaku memukul korban menggunakan mesin blok motor. Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, melalui Kanit Resmob IPDA Paramudya Fitransyah mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. “Pada Senin, 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 WITA, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Garuda Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Bacukiki. Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelasnya.

Hasil interogasi mengungkap, SR memukul kepala korban dengan blok motor, sedangkan MH mendorong dan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong. Kedua pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan.

“Pelaku telah kami amankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKP Muh Agus Purwanto.

Baca Juga: Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Pelabuhan Nusantara

Baca Juga: Wali Kota dan Kapolres Parepare Patroli Udara Jaga Kamtibmas

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Parepare karena pelaku diduga melakukan penganiayaan dalam keadaan mabuk. Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan segera jika melihat indikasi tindak kekerasan di lingkungannya.

Sumber Referensi: Pasal 170 KUHP – HukumOnline


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait