Parepare, Interaksinews.id — Wali Kota Parepare Tasming Hamid resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 807 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Karajae periode 2024–2029. Pencabutan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 656 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota menerbitkan Keputusan Nomor 664 Tahun 2025 yang menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae.
Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang menemukan sejumlah kelemahan dalam proses perpanjangan jabatan. Temuan tersebut antara lain:
SK Nomor 807 Tahun 2024 tidak mencantumkan laporan Dewan Pengawas sebagai dokumen wajib,
Draft SK hanya dilengkapi nota pengajuan tanpa laporan kinerja,
Evaluasi dari BPKP, Dewan Pengawas, dan auditor independen tidak dijadikan pertimbangan.
Pemeriksa kemudian merekomendasikan pencabutan SK, serta penguatan pembinaan BUMD melalui monitoring dan evaluasi kinerja secara rutin.
Selain itu, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN juga diminta melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam proses ketidaksesuaian prosedur.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola BUMD serta memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.











