MAKASSAR – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam perkara hukum tersebut.
“Pemanggilan kami oleh pihak Kejati Sulsel hanya sebagai saksi untuk melengkapi dan mengonfirmasi keterangan dalam berita acara pemeriksaan,” ujar Andi Ina, Jumat (17/4/2026).
Bantah Terlibat Penganggaran Bibit Nanas
Andi Ina yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dalam penganggaran proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa selama proses penyusunan APBD Sulawesi Selatan, tidak pernah ada pembahasan terkait pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna.
“Kami di tingkat pimpinan DPRD saat itu tidak pernah menerima atau membahas anggaran bibit nanas,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia menilai narasi yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus tersebut tidak berdasar.
Dukung Proses Hukum dan Imbau Publik Bijak
Lebih lanjut, Andi Ina menegaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi.
“Kami hadir untuk membantu proses hukum sesuai kapasitas sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak menyebarkan spekulasi,” tambahnya.
Ia juga meminta media untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak merugikan pihak tertentu.
Keterangan Senada dari Mantan Pimpinan DPRD
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erde, menyampaikan bahwa dirinya bersama tiga mantan pimpinan DPRD lainnya telah memenuhi panggilan Kejati Sulsel pada 16 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan didukung sejumlah dokumen penting, seperti draft APBD 2024 dan risalah rapat.
Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan penganggaran bibit nanas.
Namun demikian, ia menyebut bahwa pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik dalam forum resmi DPRD.
“Yang kami ingat justru pembahasan lebih banyak terkait pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar
Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024 dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi terkait proses penganggaran.
Adapun pihak yang diperiksa antara lain:
- Andi Ina Kartika Sari
- Syaharuddin Alrif
- Darmawangsyah
- Ni’matullah











