DaerahParepare

Wali Kota Parepare Nonjob dan Demosi Pejabat, Ini Daftar Lengkapnya

PAREPARE – Wali Kota Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut berupa nonjob hingga demosi jabatan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang menjadi dasar penindakan.

Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang terkena sanksi merupakan bagian dari satu rangkaian hasil pemeriksaan.

“Semuanya ini berdasarkan LHP Inspektorat,” ujar Eko, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Parepare Naik, Tasming Hamid Tegur OPD Berkinerja Rendah

Tiga Pejabat Dinonjobkan

Tiga pejabat yang dinonjobkan antara lain:

  • Basuki Busrah (Kepala Dinas Tenaga Kerja)
  • Andi Askar Ahdi Putra (Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo)
  • Awaluddin (Camat Soreang)

Selain itu, dua pejabat lainnya mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan.

Baca Juga :  Tasming Hamid Ajak IKKB Sibolata Bersinergi Dukung Pembangunan Parepare

Dua Pejabat Demosi Jabatan

Pejabat yang mengalami demosi yakni:

  • Anwar Amir, dari Kepala Diskominfo menjadi Kabid Hubungan Industrial Disnaker
  • Prasetyo Catur, dari Kepala BKD menjadi Kabag Ekonomi Setdako

Tak hanya itu, satu pejabat lainnya juga mengalami penurunan pangkat satu tingkat di lingkup pemerintah daerah.

“Ini tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat, semua satu rangkaian,” tegas Eko.

Baca Juga :  Wali Kota Tasming Hamid Lantik Pejabat Baru, Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan di Parepare

Pejabat Dipindahkan Tanpa Pelantikan

Eko menjelaskan, pejabat yang dinonjobkan langsung dipindahkan menjadi staf biasa di instansi lain. Proses ini dilakukan tanpa pelantikan resmi.

Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga etika birokrasi.

“SK diberikan langsung ke masing-masing pejabat tanpa seremoni,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Parepare Bahas RUU Satu Data Indonesia, Angkat Isu BBM Subsidi

Jabatan Kosong Diisi Plt

Sementara itu, jabatan yang kosong akibat sanksi langsung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.

Selanjutnya, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Eko menambahkan, proses tersebut masih menunggu arahan langsung dari wali kota.

Baca Juga :  Pemerintah Buka 35.476 Lowongan Kopdes Merah Putih, Simak Syarat dan Cara Daftar

Langkah Tegas Perkuat Disiplin ASN

Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Berita Terkait