PAREPARE – Wali Kota Tasming Hamid menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sanksi tersebut berupa nonjob hingga demosi jabatan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang menjadi dasar penindakan.
Kepala BKPSDM Parepare, Eko W Ariyadi, menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang terkena sanksi merupakan bagian dari satu rangkaian hasil pemeriksaan.
“Semuanya ini berdasarkan LHP Inspektorat,” ujar Eko, Rabu (15/4/2026).
Tiga Pejabat Dinonjobkan
Tiga pejabat yang dinonjobkan antara lain:
- Basuki Busrah (Kepala Dinas Tenaga Kerja)
- Andi Askar Ahdi Putra (Kabid Humas dan Komunikasi Publik Diskominfo)
- Awaluddin (Camat Soreang)
Selain itu, dua pejabat lainnya mendapat sanksi demosi atau penurunan jabatan.
Dua Pejabat Demosi Jabatan
Pejabat yang mengalami demosi yakni:
- Anwar Amir, dari Kepala Diskominfo menjadi Kabid Hubungan Industrial Disnaker
- Prasetyo Catur, dari Kepala BKD menjadi Kabag Ekonomi Setdako
Tak hanya itu, satu pejabat lainnya juga mengalami penurunan pangkat satu tingkat di lingkup pemerintah daerah.
“Ini tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat, semua satu rangkaian,” tegas Eko.
Pejabat Dipindahkan Tanpa Pelantikan
Eko menjelaskan, pejabat yang dinonjobkan langsung dipindahkan menjadi staf biasa di instansi lain. Proses ini dilakukan tanpa pelantikan resmi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk menjaga etika birokrasi.
“SK diberikan langsung ke masing-masing pejabat tanpa seremoni,” jelasnya.
Jabatan Kosong Diisi Plt
Sementara itu, jabatan yang kosong akibat sanksi langsung diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Masa jabatan Plt berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang.
Selanjutnya, pengisian jabatan definitif akan dilakukan melalui mekanisme seleksi yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Eko menambahkan, proses tersebut masih menunggu arahan langsung dari wali kota.
Langkah Tegas Perkuat Disiplin ASN
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.











