DaerahHukum & KriminalParepare

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan

MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwali) Parepare yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Gerbong Mutasi Bergerak, Puluhan Kepsek Bergeser

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan dari Pemerintah Kota Parepare.


Fokus pada BLUD, Kelas Jabatan, dan Kerja Sama

Adapun tiga Ranperwali yang dibahas meliputi:

  • Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2020 tentang remunerasi BLUD RSUD Andi Makkasau
  • Ranperwali tentang kelas jabatan di lingkungan pemerintah daerah
  • Ranperwali tentang tata cara kerja sama BLUD

Dalam pembahasan tersebut, tim harmonisasi memberikan sejumlah masukan penting. Di antaranya penyesuaian dasar hukum, penyederhanaan redaksi, hingga penambahan konsiderans filosofis.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rakor Bersama Caleg Terpilih Berdasarkan RHPPS

Selain itu, tim juga menekankan pentingnya penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Pastikan Kepastian Hukum dan Tidak Tumpang Tindih

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Andi Sudirman Siapkan Parepare Jadi Percontohan Gerakan Indonesia Asri

“Harmonisasi ini penting agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan daerah serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, proses ini juga mencakup penguatan mekanisme evaluasi kerja sama BLUD serta penegasan pemberlakuan aturan kelas jabatan yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari.


Hasil Harmonisasi: Siap ke Tahap Lanjutan

Dari hasil pembahasan, ketiga Ranperwali tersebut dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.

Baca Juga :  Hari Disabilitas Internasional 2025, Pemkot Parepare Gelar Pelatihan Kebencanaan untuk Difabel

Dengan demikian, rancangan tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum.


Komitmen Kemenkum Dukung Regulasi Berkualitas

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya menegaskan bahwa proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas.

“Kami berkomitmen memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak tumpang tindih, serta memiliki kepastian hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi yang baik akan menjadi landasan kuat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Berita Terkait