JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW Barru 2026–2046) dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026), sebagai bagian penting dalam proses penetapan dokumen strategis pembangunan daerah.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa RTRW menjadi fondasi utama dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Barru selama 20 tahun ke depan.
Dokumen Strategis 20 Tahun ke Depan
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa RTRW disusun dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan. Oleh karena itu, dokumen ini tidak hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga menjadi acuan implementatif pembangunan daerah.
Kabupaten Barru sendiri memiliki luas wilayah sekitar 120.190 hektare, terdiri atas 7 kecamatan, dengan jumlah penduduk mencapai 196.258 jiwa. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 74,51.
Dari sisi ekonomi, struktur perekonomian daerah masih didominasi sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi sebesar 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.
Proses Panjang dan Terintegrasi
Lebih lanjut, Bupati Barru mengungkapkan bahwa penyusunan RTRW telah melalui tahapan panjang sejak 2020. Proses tersebut mencakup konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.
“RTRW Barru 2026–2046 ini disusun dengan mengacu pada kebijakan strategis nasional, termasuk pengembangan PKW Barru, Pelabuhan Garongkong, jalan tol, serta jaringan kereta api,” jelasnya.
Fokus Lingkungan dan Ketahanan Pangan
Dalam aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen memenuhi target Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen.
Tidak hanya itu, kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) ditetapkan seluas 14.826,35 hektare guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga memperkuat mitigasi bencana berbasis data InaRisk 2026, sehingga pembangunan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Penguatan Infrastruktur dan Kawasan Strategis
Struktur ruang wilayah Barru diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air. Sementara itu, pola ruang terdiri atas:
- Kawasan lindung: 43,11 persen
- Kawasan budidaya: 56,89 persen
Selain itu, Pemkab Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, antara lain:
- Kawasan minapolitan
- Kawasan agropolitan
- Kawasan agrowisata
- Kawasan pendidikan
- Potensi energi panas bumi
Garongkong Jadi Kunci Masa Depan Ekonomi
Bupati Barru menegaskan bahwa kawasan Garongkong akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Setelah revisi RTRW dan RDTR rampung, iklim investasi akan semakin kondusif, arus barang dan jasa kian lancar, serta lapangan kerja terbuka luas,” tegasnya.
Target Penetapan Perda 2026
Pemerintah Kabupaten Barru bersama DPRD menargetkan Ranperda RTRW ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa proses selanjutnya akan memasuki tahap Klinik Pasca Lintas Sektor.
“Kami berharap dalam 20 hari ke depan, Persetujuan Substansi sudah dapat ditandatangani Menteri ATR/BPN sebagai dasar pembahasan lanjutan di daerah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan pemanfaatan ruang agar RTRW benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang implementatif.











