JAKARTA, Interaksinews.id — Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan mafia pangan dengan tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir.
Langkah besar terbaru dilakukan melalui pencabutan 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola pupuk nasional yang digerakkan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman.
Pemerintah menilai persoalan mafia pangan tidak cukup diselesaikan melalui penangkapan pelaku. Sistem distribusi yang selama ini membuka celah permainan juga harus dibenahi secara menyeluruh.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” kata Mentan Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Satgas Pangan Bongkar Puluhan Kasus Mafia Pangan
Langkah pembenahan tersebut berjalan seiring pengungkapan berbagai praktik mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat.
Sepanjang 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri menangani sedikitnya 92 kasus mafia pangan. Kasus tersebut terdiri atas:
- 46 kasus beras
- 16 kasus minyak goreng
- 27 kasus pupuk
- 3 kasus internal
Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus sektor pupuk, pemerintah menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil.
Praktik tersebut dinilai sangat merugikan petani karena menyebabkan gagal panen dan kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp3,2 hingga Rp3,3 triliun.
Reformasi Distribusi Pupuk untuk Lindungi Petani
Mentan Amran menegaskan, reformasi tata kelola pupuk menjadi langkah strategis untuk memutus rantai permainan mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan panjangnya birokrasi dan lemahnya pengawasan lapangan.
Menurutnya, petani harus memperoleh pupuk dengan akses yang mudah, cepat, dan sesuai haknya tanpa dipersulit rantai distribusi yang berbelit.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” ujarnya.
Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah memperkuat sistem elektronik e-RDKK atau Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Melalui digitalisasi tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara elektronik sehingga distribusi pupuk menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Pemerintah menilai sistem digital menjadi instrumen penting untuk mempersempit ruang penyimpangan distribusi pupuk subsidi.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” kata Amran.
Pemerintah Pangkas 145 Regulasi Pupuk Subsidi
Selain memperkuat pengawasan, pemerintah juga melakukan deregulasi besar-besaran untuk menyederhanakan penyaluran pupuk subsidi.
Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi dipangkas guna mempercepat distribusi dan mengurangi hambatan birokrasi.
Tidak hanya itu, pemerintah juga menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama, seperti:
- Urea
- NPK Phonska
- NPK Formula Khusus
- ZA
- Pupuk organik
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus menjaga stabilitas pangan nasional.
Produksi Pangan Nasional Jadi Taruhan
Pemerintah menilai reformasi distribusi pupuk bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting menjaga ketahanan pangan nasional.
Distribusi pupuk yang bersih diyakini dapat meningkatkan produksi pertanian, memperkuat kesejahteraan petani, dan mengurangi ketergantungan terhadap praktik mafia distribusi.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegas Mentan Amran.
Kementerian Pertanian memastikan pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui sinergi bersama Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta penguatan pengawasan lapangan.
Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.



















