Nasional

Menkes Minta RS Layani Pasien PBI BPJS Nonaktif, Penyakit Katastropik Tak Boleh Tertunda

JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk segera melaporkan rumah sakit yang menolak melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan pasien penyakit katastropik yang perawatannya tertunda akibat status kepesertaan BPJS.

Menurut Menkes, penundaan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik sangat berisiko dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Oleh karena itu, rumah sakit tidak dibenarkan menghentikan atau menolak layanan medis terhadap pasien dengan kondisi tersebut.

“Kalau ada rumah sakit seperti itu, tolong dilaporkan ke dinas kesehatan, dinas sosial, dan BPJS. Karena itu seharusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS. Kalau sudah dilaporkan, akan kami tegur langsung,” ujar Budi Gunadi Sadikin usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2/2026).

Beberapa waktu terakhir, publik dihebohkan dengan kasus pasien cuci darah yang perawatannya tertunda karena status PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan. Menkes menegaskan bahwa penyakit katastropik tidak terbatas pada pasien gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah.

Menurutnya, sejumlah penyakit lain juga memerlukan penanganan berkelanjutan tanpa jeda, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, dan thalasemia. Penghentian layanan pada pasien dengan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak fatal.

“Kalau layanan kesehatannya dihentikan, risikonya kematian. Jadi penyakit katastropik ini tidak boleh ada jeda dari sisi layanan kesehatan. Itu menjadi perhatian utama Kementerian Kesehatan,” tegasnya.

No posts found

Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat resmi kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani pasien PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, khususnya bagi pasien dengan penyakit katastropik.

Ia menambahkan, saat ini proses reaktivasi PBI BPJS Kesehatan sedang berjalan dan dilakukan langsung dari pusat. Dengan mekanisme tersebut, pasien tidak perlu lagi mengurus aktivasi ulang ke puskesmas atau dinas sosial.

“Menteri Sosial sudah mengeluarkan surat keputusan agar pasien penyakit katastropik yang berisiko meninggal akan otomatis direaktivasi dari pusat. Jadi tanpa datang ke puskesmas atau dinas sosial, status PBI-nya akan aktif kembali,” jelas Menkes.

Dengan kebijakan ini, Menkes berharap seluruh pasien penyakit katastropik tetap mendapatkan layanan kesehatan secara berkelanjutan tanpa hambatan administratif, serta rumah sakit mematuhi ketentuan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait