Nasional

Insentif MBG Berubah Mulai 5 Oktober 2026, SPPG Kini Dibayar Rp 2.000 per Porsi

Interaksinews.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Mulai 5 Oktober 2026, pemberian insentif yang sebelumnya ditetapkan secara tetap sebesar Rp 6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

Dalam kebijakan baru tersebut, SPPG memperoleh insentif sebesar Rp 2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan. Perubahan ini membuat besaran insentif bergantung pada jumlah layanan yang diberikan masing-masing dapur, bukan lagi berdasarkan nominal harian yang sama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional tentang Besaran Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Kepala BGN Sudaryono menyatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

“Perubahan insentif ini akan efektif dan kami berlakukan mulai tanggal 5 Oktober 2026,” kata Sudaryono melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, yang dikutip pada Kamis (1/10/2026).

Insentif MBG Disesuaikan dengan Jumlah Porsi

Sudaryono menjelaskan, perubahan skema insentif SPPG dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, keadilan, dan efisiensi. Menurut dia, mekanisme sebelumnya belum memperhitungkan perbedaan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur.

Dalam skema lama, SPPG menerima insentif Rp 6 juta per hari tanpa membedakan volume makanan yang diproduksi dan disalurkan. Akibatnya, dapur yang melayani ribuan penerima manfaat dalam jumlah berbeda tetap memperoleh nominal insentif yang sama.

Pemerintah kemudian menyesuaikan mekanisme tersebut dengan menjadikan jumlah porsi sebagai dasar perhitungan. Dengan demikian, besaran insentif mengikuti volume layanan yang diberikan kepada penerima manfaat program MBG.

“Sebelumnya masing-masing SPPG itu kemudian memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama, yaitu Rp 6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono.

Melalui mekanisme baru ini, jumlah porsi yang benar-benar dibagikan menjadi dasar penghitungan insentif. Oleh karena itu, SPPG dengan volume penyaluran berbeda berpotensi menerima insentif dengan nominal berbeda pula.

1 2 3 4

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait