Rincian Anggaran MBG Rp 15.000 per Porsi
BGN juga menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp 2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi program MBG. Nilai tersebut merupakan bagian dari total anggaran Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan berdasarkan skema yang dijelaskan Sudaryono.
Menurut penjelasannya, anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen utama, yakni biaya makanan, biaya operasional, dan insentif SPPG.
Berikut rincian alokasi anggaran per porsi yang disampaikan Kepala BGN:
- Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
- Rp 3.000 untuk biaya operasional pelaksanaan layanan SPPG.
- Rp 2.000 untuk insentif SPPG.
Ketiga komponen tersebut berjumlah Rp 15.000 untuk setiap porsi. Dengan demikian, insentif Rp 2.000 sudah termasuk dalam komposisi anggaran tersebut dan bukan tambahan pembayaran di luar nilai itu.
“Rp 2.000 ini adalah bagian dari Rp 15.000 per porsi yang diberikan kepada setiap penerima manfaat, yang terdiri dari Rp 10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 adalah insentif,” kata Sudaryono.
Penjelasan tersebut penting untuk membedakan antara anggaran keseluruhan program dan bagian yang dialokasikan sebagai insentif. Dengan skema baru, dasar penghitungan insentif berubah dari nominal tetap per hari menjadi jumlah porsi yang dibagikan.
Meski demikian, rincian tersebut merupakan komposisi anggaran yang dijelaskan dalam kebijakan yang disampaikan BGN. Pelaksanaan di lapangan tetap mengacu pada ketentuan resmi mengenai pengelolaan anggaran dan standar layanan MBG.
Skema Baru Menggantikan Insentif Tetap Rp 6 Juta
Perubahan kebijakan ini bukan pertama kali disampaikan Sudaryono. Pada awal September 2026, ia telah menyinggung rencana penyesuaian insentif karena menilai pembayaran dengan nominal tetap belum mencerminkan perbedaan kapasitas pelayanan masing-masing dapur.
Saat itu, Sudaryono memberikan contoh SPPG yang memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya menyiapkan 2.000 atau 2.500 porsi. Meskipun jumlah makanan yang diproduksi berbeda, seluruh dapur tersebut sebelumnya menerima insentif dengan nominal yang sama.
“Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi, dibayar semua Rp 6 juta, kan enggak adil dong,” kata Sudaryono pada 3 September 2026.
Pernyataan tersebut menggambarkan alasan pemerintah meninjau kembali mekanisme pembayaran. Melalui skema berbasis porsi, perbedaan jumlah layanan akan tercermin dalam besaran insentif yang diterima setiap SPPG.
Sebelumnya, ketentuan mengenai insentif Rp 6 juta per hari tercantum dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Aturan itu menjadi dasar pemberian insentif dengan nominal tetap sebelum pemerintah menetapkan penyesuaian.
Dalam penjelasan pada Maret 2026, Wakil Ketua BGN saat itu, Sony Sanjaya, menyebut insentif tersebut dimaksudkan sebagai penggantian modal bagi pemilik dapur. Komponen investasi yang dimaksud antara lain pengadaan lahan, pembangunan gedung, dan pembelian peralatan memasak.
Sony menggambarkan pembayaran tersebut sebagai bentuk pengembalian investasi atas biaya yang telah dikeluarkan pemilik dapur untuk mendukung operasional program. Penjelasan itu memberikan konteks mengenai tujuan skema sebelumnya, sedangkan kebijakan terbaru mengatur penghitungan insentif berdasarkan jumlah porsi layanan.















