Nasional

Insentif MBG Berubah Mulai 5 Oktober 2026, SPPG Kini Dibayar Rp 2.000 per Porsi

Perhitungan Insentif MBG Rp 2.000 per Porsi

Besaran insentif yang diterima setiap SPPG dapat dihitung berdasarkan jumlah porsi yang disalurkan kepada penerima manfaat. Sebagai ilustrasi, apabila seluruh porsi yang dihitung memenuhi ketentuan, perhitungannya menjadi sebagai berikut:

  • SPPG yang menyalurkan 1.000 porsi memperoleh insentif Rp 2 juta.
  • SPPG yang menyalurkan 2.000 porsi memperoleh insentif Rp 4 juta.
  • SPPG yang menyalurkan 2.500 porsi memperoleh insentif Rp 5 juta.
  • SPPG yang menyalurkan 3.000 porsi memperoleh insentif Rp 6 juta.

Perhitungan tersebut merupakan simulasi berdasarkan tarif Rp 2.000 per porsi, bukan data pembayaran aktual setiap SPPG.

Dari ilustrasi itu, dapur yang menyalurkan 3.000 porsi akan memperoleh insentif Rp 6 juta. Sementara itu, dapur dengan penyaluran 2.000 porsi menerima Rp 4 juta, sedangkan dapur dengan 2.500 porsi memperoleh Rp 5 juta.

Perbedaan nominal tersebut mencerminkan penerapan skema berbasis volume layanan. Namun, besaran pembayaran aktual tetap bergantung pada jumlah porsi yang memenuhi ketentuan dan mekanisme pelaksanaan yang ditetapkan BGN.

SPPG Tidak Mendapat Insentif Jika Tidak Beroperasi

Selain mengubah cara penghitungan, BGN juga menetapkan ketentuan mengenai kelayakan penerimaan insentif. Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang tetap beroperasi dan melayani penerima manfaat MBG.

Dengan ketentuan tersebut, SPPG yang sedang menjalani suspensi tidak memperoleh insentif selama tidak memberikan layanan. Hal serupa berlaku bagi dapur yang tidak beroperasi karena sekolah sedang menjalani libur nasional.

BGN juga mengatur kondisi ketika layanan MBG terhenti akibat situasi tertentu, termasuk bencana. Apabila dapur tidak menyalurkan makanan kepada penerima manfaat, insentif tidak diberikan selama layanan tersebut tidak berlangsung.

Sudaryono menegaskan bahwa pemberian insentif berkaitan dengan pelaksanaan layanan di lapangan. Ketentuan itu sekaligus memperjelas hubungan antara operasional dapur dan pembayaran yang diterima pengelolanya.

“Dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG, sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.

Aturan tersebut membuat status operasional dan realisasi penyaluran menjadi faktor penting dalam perhitungan insentif. Karena itu, pelaksanaan administrasi dan pencatatan jumlah porsi perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar penghitungan pembayaran dapat dilakukan sesuai mekanisme BGN.

1 2 3 4

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait