NasionalPendidikan & Tehnologi

YouTube Resmi Batasi Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ini Respons Komdigi

JAKARTA – Platform video global, YouTube, resmi menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun yang ditetapkan pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga :  Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Langkah tersebut langsung mendapat apresiasi dari Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, yang menilai kepatuhan ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap perlindungan anak di ruang digital.

“Kami mengapresiasi YouTube yang telah menyampaikan komitmen kepatuhan terhadap aturan ini,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).


Komitmen YouTube Lindungi Anak di Ruang Digital

Kepala Hub Pemerintah dan Kebijakan Publik YouTube Asia Pasifik, Danny Ardianto, menegaskan bahwa pihaknya sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi anak dan remaja.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Sawah Tak Boleh Beralih Fungsi, Petani Hutan Ikut Dilindungi

“Kami dari YouTube berkomitmen penuh untuk mendukung perlindungan anak dan remaja di Indonesia,” kata Danny.

Ia menambahkan, YouTube telah berinvestasi dalam sistem keamanan digital selama lebih dari satu dekade. Selain itu, komunikasi dengan pemerintah akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai regulasi.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, YouTube akan:

  • Melakukan deaktivasi akun pengguna di bawah 16 tahun
  • Membatasi konten dan iklan yang menargetkan anak-anak
  • Memperkuat sistem keamanan platform

Pembatasan Dilakukan Secara Bertahap

Meski kebijakan ini sudah mulai berjalan, Komdigi menegaskan bahwa proses penegakan dilakukan secara bertahap.

“Ada akun yang sudah dinonaktifkan, namun ada juga yang belum. Ini memang dilakukan secara bertahap,” jelas Meutya.

Pemerintah juga akan terus meminta laporan berkala dari platform digital untuk memastikan kebijakan ini benar-benar dijalankan secara konsisten.

Baca Juga :  Mulai 27 Maret 2026, X Terapkan Batas Usia 16 Tahun Sesuai PP Tunas

7 Platform Sudah Patuh, Tinggal Roblox

Komdigi mencatat, saat ini sudah ada tujuh platform digital yang menyatakan patuh terhadap aturan PP Tunas, yaitu:

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X
  • TikTok
  • Bigo Live

Sementara itu, Roblox menjadi satu-satunya platform yang masih dalam proses penyesuaian.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga :  Bunda PAUD Parepare Lepas Pawai Budaya Anak Usia Dini di Pekan Kebudayaan Hardiknas 2025

Peran Orang Tua Tetap Krusial

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan platform.

“Kami juga mengimbau orang tua untuk aktif mengawasi anak-anaknya saat menggunakan internet,” tambah Meutya.

Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan keluarga dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan generasi muda di dunia maya.

Baca Juga :  Ketua Bhayangkari Parepare Serahkan Bantuan di Lokasi Bencana Sulbar

YouTube Sempat Ditegur Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah sempat memberikan teguran administratif kepada Google sebagai pengelola YouTube karena belum memenuhi kewajiban dalam aturan PP Tunas.

Namun, setelah melalui proses komunikasi dan penyesuaian, YouTube akhirnya menyatakan patuh terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Google melalui YouTube telah menyampaikan komitmen kepatuhan,” tegas Meutya.

Berita Terkait