Hukum & KriminalNasional

Hari Kartini UU PPRT Resmi Disahkan, Pemerintah Hapus Istilah Pembantu dan Majikan

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan besar dalam perlindungan tenaga kerja domestik setelah UU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Choiri Fauzi, menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah “pembantu” dan “majikan” dalam hubungan kerja rumah tangga.

“Sekarang istilah yang digunakan adalah pekerja rumah tangga dan pemberi kerja pekerja rumah tangga,” ujar Arifah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).


Momentum Hari Kartini dan Perlindungan Pekerja

Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sehingga menjadi simbol kuat perjuangan kesetaraan dan perlindungan pekerja, khususnya perempuan.

Selain itu, Arifah menegaskan bahwa UU ini sejalan dengan mandat internasional dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja rumah tangga.


Atur Hak Dasar Pekerja Rumah Tangga

Lebih lanjut, pemerintah akan segera menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah. Aturan ini akan mengatur berbagai aspek penting, antara lain:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang wajar
  • Hak libur dan cuti
  • Konsumsi makanan sehat
  • Jaminan sosial
  • Perlindungan dari kekerasan

“PRT berhak atas perlakuan manusiawi, bebas dari kekerasan, serta mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Arifah.


Pelibatan RT/RW dalam Pengawasan

Dalam implementasinya, UU PPRT juga melibatkan masyarakat sekitar, khususnya pengurus RT dan RW. Setiap pemberi kerja diwajibkan melaporkan keberadaan pekerja rumah tangga.

Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi serta mempermudah pengawasan jika terjadi permasalahan.

“Nama, usia, dan kesepakatan kerja harus dilaporkan ke RT setempat,” jelas Arifah.


Perjuangan Panjang Lebih dari 20 Tahun

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyambut baik pengesahan UU ini. Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, menyebut regulasi tersebut sebagai hasil perjuangan panjang lebih dari dua dekade.

“UU ini memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT yang selama ini rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan,” ujarnya.

Dalam UU tersebut, pekerja rumah tangga kini secara resmi didefinisikan sebagai individu yang bekerja di lingkup rumah tangga dengan menerima upah.

Baca Juga :  Harga Minyak Dunia Tembus US$110, Pemerintah Diminta Tahan Kenaikan BBM Subsidi

Negara Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum

Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja domestik.

“UU ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, regulasi ini juga mengatur hubungan kerja berbasis perjanjian yang lebih jelas antara pekerja dan pemberi kerja.


Aturan Turunan Disiapkan dalam 45 Hari

Pemerintah menargetkan aturan turunan UU PPRT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 45 hari setelah pengesahan.

Arifah menjelaskan bahwa aturan tersebut akan memperjelas mekanisme pengupahan, jam kerja, hingga standar perlindungan yang berlaku di setiap daerah.

Menariknya, UU ini tidak hanya melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian bagi pemberi kerja.

“Ini menjadi konstruksi baru hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi,” pungkasnya.

Berita Terkait