NasionalPendidikan & Tehnologi

Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

JAKARTA – Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik platform YouTube. Langkah ini diambil karena YouTube dinilai belum mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pemerintah telah memberikan “rapor merah” kepada Google.

Menurutnya, hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 menunjukkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan.

Selain itu, mereka juga belum menunjukkan iktikad untuk mengikuti hukum yang berlaku dalam waktu dekat, ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.


Teguran Resmi hingga Ancaman Pembatasan Akses

Pemerintah menjatuhkan sanksi secara bertahap sesuai regulasi. Saat ini, Google menerima teguran resmi melalui surat dari Kemkomdigi.

Namun demikian, jika pelanggaran berlanjut, pemerintah dapat meningkatkan sanksi. Mulai dari penghentian sementara hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.


Meta, X, dan Bigo Live Sudah Patuh

Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi sejumlah platform digital yang telah mematuhi aturan. Di antaranya adalah Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads.

Selain itu, platform X serta Bigo Live juga tercatat patuh penuh.

Bahkan, beberapa platform tersebut telah menerapkan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun sesuai ketentuan.


TikTok dan Roblox Masih Tunggu Evaluasi

Sementara itu, TikTok dan Roblox masih masuk kategori patuh sebagian.

Keduanya telah menunjukkan komitmen. Namun, mereka masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem.

Pemerintah memberikan tenggat hingga 10 April 2026 untuk menyampaikan rencana aksi lanjutan.


PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital

PP Tunas resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur tata kelola platform digital agar lebih aman bagi anak-anak.

Selain itu, aturan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko. Mulai dari perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif.

Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera mematuhi aturan tersebut.

“Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang melanggar hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Berita Terkait