Nasional

780 Ribu Akun Anak Dihapus dari TikTok, Ini Dampak dan Tantangan PP TUNAS

JAKARTA – Sebanyak 780.000 akun anak di platform TikTok di Indonesia resmi dinonaktifkan.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menindak ratusan ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun.

“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan penonaktifan sekitar 780 ribu akun anak di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers.


Implementasi Nyata PP TUNAS

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar simbolis. Sebaliknya, langkah ini menjadi bentuk nyata perlindungan anak di ruang digital.

Melalui regulasi tersebut, platform digital wajib membatasi usia pengguna serta mengatur interaksi yang aman bagi anak.

Selain itu, TikTok disebut telah menyampaikan komitmen kepatuhan. Platform ini juga menetapkan batas usia minimum 16 tahun.

Namun demikian, implementasi ini masih menyisakan sejumlah tantangan.


Tantangan Verifikasi dan Transparansi

Di sisi lain, muncul pertanyaan terkait akurasi penghapusan akun. Hingga kini, belum ada penjelasan rinci mengenai metode identifikasi akun anak.

Apakah menggunakan data verifikasi, algoritma perilaku, atau kombinasi keduanya, masih belum jelas.

Selain itu, verifikasi usia masih menjadi persoalan global. Banyak platform masih mengandalkan sistem deklarasi mandiri (self-declaration).

Dengan demikian, potensi manipulasi data tetap terbuka.


Platform Lain Mulai Disorot

Pemerintah juga menyoroti platform lain yang belum sepenuhnya patuh, salah satunya Roblox.

Menurut Meutya, masih terdapat celah komunikasi dengan pengguna tidak dikenal.

“Masih ada loophole yang memungkinkan interaksi dengan orang asing,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bersifat wajib.


Dampak terhadap Industri Digital

Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada perlindungan anak. Lebih jauh, langkah ini juga memengaruhi ekosistem industri digital.

Pertama, penghapusan akun dalam jumlah besar berpotensi mengurangi jumlah pengguna aktif.

Kedua, kebijakan ini dapat memengaruhi tingkat interaksi (engagement) dan monetisasi platform.

Namun demikian, pemerintah tetap memprioritaskan pendekatan berbasis risiko dibandingkan pertumbuhan industri.


Dorongan Kepatuhan Platform Global

Pemerintah melalui Komdigi meminta seluruh platform digital mengikuti langkah TikTok.

Platform seperti Instagram dan YouTube diperkirakan akan menghadapi tekanan serupa.

Langkah ini menunjukkan bahwa negara mulai mengambil peran lebih aktif dalam mengatur ruang digital.


Catatan dan Kritik

Meski bertujuan baik, kebijakan ini menuai sejumlah kritik. Salah satunya terkait transparansi proses penghapusan akun.

Selain itu, belum ada mekanisme jelas bagi pengguna terdampak, seperti sistem pemulihan akun.

Kritik lain menyebut adanya potensi ketimpangan antar platform. Jika satu platform patuh lebih dulu, maka terjadi perbedaan kompetisi.

Langkah penghapusan 780.000 akun anak ini menandai perubahan besar dalam tata kelola digital Indonesia.

Namun, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah akun yang dihapus.

Sebaliknya, keberhasilan ditentukan oleh terciptanya ruang digital yang aman tanpa menghambat inovasi.

Dengan demikian, pemerintah diharapkan terus memperkuat transparansi dan kesiapan teknis dalam implementasi kebijakan.

Berita Terkait