PAREPARE, Interaksinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memastikan tidak mengusulkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Keputusan tersebut diambil setelah porsi belanja pegawai daerah mencapai lebih dari 40 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai melakukan penataan ulang struktur kepegawaian demi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengusulkan kebutuhan CPNS untuk tahun depan.
“Tidak ada formasi kami usulkan untuk CPNS 2026,” kata Eko Wahyu Ariyadi, Rabu (10/6/2026).
Menurut Eko, langkah tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.
“Mengingat belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027, jadi kami di BKPSDM harus sangat selektif. Kami harus memastikan bahwa kebutuhan yang diusulkan benar-benar menjadi prioritas utama,” ungkapnya.
Optimalisasi PPPK Jadi Pilihan
Alih-alih membuka rekrutmen baru melalui jalur CPNS, Pemkot Parepare memilih mengoptimalkan sumber daya manusia yang telah tersedia.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu akan menjadi tulang punggung pelayanan publik ke depan.
“Iya kita akan maksimalkan tenaga yang ada, PPPK dan paruh waktu,” ujar Eko.
Kebijakan tersebut mencerminkan perubahan strategi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur tanpa menambah beban fiskal yang lebih besar.
Di sisi lain, keputusan ini juga menjadi tantangan tersendiri untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga meski tanpa tambahan CPNS baru.
Tasming Hamid: Kebutuhan Pegawai Masih Mencukupi
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkot Parepare masih dapat dipenuhi oleh aparatur yang ada.
“Itu kan tergantung dari kebutuhan yang ada ya. Tentu ada dalam proses, nah lalu kemudian kita tiba di ujungnya bahwa ternyata di Kota Parepare ini kita masih cukuplah,” ujar Tasming.
Selain faktor kebutuhan, tingginya belanja pegawai juga menjadi pertimbangan utama.
Belanja pegawai Pemkot Parepare saat ini telah mencapai lebih dari 40 persen APBD, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ada Solusi dari Pemerintah Pusat
Meski demikian, Tasming menyebut terdapat ruang solusi bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Ia mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB.
“Solusinya untuk bagi daerah yang kira-kira tidak bisa memenuhi aturan itu, maka boleh meminta persetujuan Mendagri dan KemenPAN-RB supaya dimaklumi, memang kondisi keuangan kita memang tidak bisa untuk 30 persen,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memberikan harapan bagi daerah-daerah dengan kapasitas fiskal terbatas agar tetap dapat menjalankan roda pemerintahan tanpa tekanan berlebihan terhadap anggaran.
Tidak Ada Pemberhentian PPPK
Tasming juga memastikan bahwa penataan pegawai tidak akan berujung pada pemberhentian massal PPPK.
Menurutnya, persoalan belanja pegawai merupakan fenomena nasional yang dipicu keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di dalam hasil dari RDP itu tidak ada pemberhentian. Karena kan ini menjadi gejolak di seluruh Indonesia ya, bukan saja di Parepare. Solusi pemotongan anggaran dan sebagainya, lalu kemudian PAD juga terbatas, sehingga tentu belanja pegawai ini lebih dari 30 persen, bahkan kalau di Parepare itu 40 persen sekian,” bebernya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan PPPK terkait isu pengurangan pegawai akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Usulan Gaji PPPK Ditanggung APBN
Tasming mengaku mendukung wacana pengalihan beban pembayaran gaji PPPK dari APBD ke APBN.
Menurutnya, apabila kebijakan itu terealisasi, ruang fiskal daerah akan jauh lebih longgar untuk membiayai pembangunan.
“Kalau itu luar biasa sekali itu, sehingga kurang lebih sekitar 77 miliar. Nah, sehingga kalau misalnya diambil alih oleh pusat, maka uang itu bisa digunakan infrastruktur untuk yang lain,” pungkasnya.
Sekitar Rp77 miliar anggaran yang selama ini digunakan untuk membayar gaji PPPK berpotensi dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga program prioritas masyarakat.
Keputusan tidak membuka formasi CPNS 2026 memang dapat mengecewakan sebagian pencari kerja. Namun di sisi lain, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah menjaga keberlanjutan fiskal agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan stabilitas keuangan daerah.
Sebagaimana diberitakan Interaksinews.id sebelumnya, kebijakan pengelolaan anggaran daerah juga menjadi perhatian dalam berbagai program prioritas Pemkot Parepare, termasuk komitmen pemerintah terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel serta optimalisasi pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran.
No posts found

















