ParepareSulawesi Selatan

Pemkot Parepare Klarifikasi Isu PPPK, Literasi Al-Qur’an Hanya Pembinaan Karakter

PAREPARE, Interaksinews.id – Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya meluruskan polemik yang berkembang terkait pembinaan kemampuan membaca Al-Qur’an bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Isu tersebut sebelumnya memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi syarat mutlak dalam proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK di lingkup Pemkot Parepare.

Namun, Kepala BKPSDM Kota Parepare, Eko Wahyu Ariadi, menegaskan informasi tersebut tidak benar dan perlu dipahami secara utuh.

“Ini bukan syarat, tetapi tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait literasi baca tulis Al-Qur’an. Yang belum bisa mengaji diberi kesempatan untuk belajar, bukan dijadikan dasar untuk tidak diperpanjang,” tegas Eko.

Pembinaan Karakter ASN Jadi Fokus Utama

BKPSDM menjelaskan, program literasi baca tulis Al-Qur’an tersebut merupakan bagian dari pembinaan mental, spiritual, etika, serta penguatan karakter aparatur, khususnya bagi pegawai yang beragama Islam.

Langkah itu disebut sejalan dengan upaya membangun aparatur sipil negara yang tidak hanya unggul secara administratif dan teknis, tetapi juga memiliki integritas moral, kedisiplinan, serta tanggung jawab dalam pelayanan publik.

Dalam konteks birokrasi modern, Pemkot Parepare menilai penguatan karakter ASN menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembinaan ini juga dikaitkan dengan implementasi nilai dasar ASN BerAKHLAK sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara.

Selain itu, kebijakan tersebut juga disebut sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menempatkan kode etik, perilaku, dan budaya kerja sebagai fondasi utama aparatur pemerintahan.

Perpanjangan PPPK Tetap Berdasarkan Evaluasi Objektif

BKPSDM menegaskan bahwa proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa indikator utama yang menjadi dasar evaluasi meliputi kebutuhan organisasi, capaian kinerja, disiplin kerja, kompetensi, perilaku, serta pertimbangan objektif lainnya.

Karena itu, kemampuan membaca Al-Qur’an tidak dapat diposisikan sebagai satu-satunya indikator dalam menentukan keberlanjutan kontrak PPPK.

Penegasan tersebut dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman publik yang berpotensi memunculkan stigma diskriminatif terhadap pegawai tertentu.

Bukan Tekanan, Tetapi Ruang Pembinaan

Pemkot Parepare juga menepis anggapan bahwa kegiatan literasi Al-Qur’an merupakan bentuk tekanan atau penghukuman terhadap PPPK.

Sebaliknya, program tersebut disebut sebagai ruang pembinaan dan motivasi bagi pegawai agar memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan secara bertahap.

Bagi pegawai yang belum lancar membaca Al-Qur’an, pemerintah disebut tetap memberikan ruang belajar tanpa tekanan administratif yang mengancam status kepegawaian mereka.

Pendekatan pembinaan ini diklaim lebih menitikberatkan pada penguatan moral aparatur dibanding pendekatan hukuman.

Di sisi lain, Pemkot Parepare menegaskan komitmennya menjalankan seluruh proses kepegawaian secara objektif, proporsional, transparan, dan sesuai regulasi nasional.

Menjaga Marwah Pelayanan Publik

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi, pembentukan karakter ASN kini menjadi isu yang semakin mendapat perhatian pemerintah daerah.

Pemkot Parepare menilai aparatur yang profesional harus dibarengi dengan etika pelayanan, integritas, serta sikap humanis dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Karena itu, pembinaan spiritual dinilai sebagai salah satu instrumen pendukung dalam memperkuat kualitas sumber daya aparatur tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme dan keadilan birokrasi.

Dengan klarifikasi resmi BKPSDM ini, Pemkot Parepare berharap polemik terkait isu PPPK dan kemampuan membaca Al-Qur’an tidak lagi berkembang secara keliru di tengah masyarakat.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait