JAKARTA, INTERAKSINEWS.ID ā Kekhawatiran ribuan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai daerah akhirnya mendapat respons dari pemerintah pusat. Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sempat memunculkan keresahan bahwa profesi guru honorer di sekolah negeri akan berakhir.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa surat edaran tersebut justru diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan bagi guru non ASN yang masih aktif mengajar.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan dan penggajian guru non ASN yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Menurut Nunuk, kebijakan tersebut lahir sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa setelah Desember 2024 tidak boleh lagi ada status kepegawaian selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan masa penataan hingga Desember 2025 melalui mekanisme seleksi PPPK dan skema lainnya.
237 Ribu Guru Non ASN Belum Terakomodasi
Dalam proses penataan tersebut, Kemendikdasmen menemukan fakta bahwa masih ada sekitar 237 ribu guru non ASN yang tercatat di Dapodik namun belum terakomodasi dalam skema penataan pegawai.
Kondisi ini kemudian memicu kebingungan di banyak pemerintah daerah. Sebab, tanpa dasar regulasi yang jelas, daerah dinilai kesulitan memperpanjang kontrak maupun mengalokasikan anggaran gaji bagi guru non ASN.
Padahal, keberadaan mereka masih menjadi tulang punggung pembelajaran di banyak sekolah negeri, terutama di daerah yang masih mengalami kekurangan tenaga pendidik.
āSurat edaran ini dibuat untuk menyelamatkan, memberikan ketenangan, dan kepastian bagi guru non-ASN yang terdata di Dapodik agar tetap bisa mengajar dengan tenang,ā tegas Nunuk melalui siaran pers, Sabtu (9/5/2026).
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan guru honorer bukan sekadar masalah administrasi kepegawaian, melainkan juga menyangkut keberlangsungan layanan pendidikan nasional.
Status Non ASN Dihapus, Bukan Gurunya
Nunuk juga meluruskan anggapan bahwa batas waktu hingga Desember 2026 berarti guru non ASN tidak lagi dapat mengajar setelah periode tersebut berakhir.
Ia menegaskan, aturan dalam UU ASN hanya menghapus status non-ASN, bukan menghentikan profesi guru yang selama ini masih dibutuhkan negara.
āYang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita berusaha menepati, namun juga melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja,ā ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah masih mencari formula terbaik agar kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kebutuhan Guru Nasional Masih Sangat Tinggi
Kemendikdasmen mengungkapkan bahwa Indonesia masih menghadapi kekurangan guru dalam jumlah besar. Saat ini kebutuhan formasi guru nasional diperkirakan mencapai sekitar 498 ribu orang.
Tidak hanya itu, setiap tahun terdapat sekitar 60 hingga 70 ribu guru yang memasuki masa pensiun.
Artinya, kebutuhan tenaga pendidik di sekolah negeri masih jauh dari kata aman. Dalam kondisi tersebut, keberadaan guru non ASN dinilai masih menjadi komponen penting untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.
Pemerintah pun disebut terus melakukan koordinasi lintas kementerian guna membahas skema penataan dan mekanisme seleksi yang memungkinkan guru non ASN tetap mendapatkan ruang dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah Daerah Diminta Tidak Gegabah
Terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 juga menjadi pesan kepada pemerintah daerah agar tidak terburu-buru menghentikan penugasan guru non ASN.
Sebab, tanpa kesiapan formasi dan distribusi guru ASN yang memadai, penghentian mendadak justru berpotensi mengganggu aktivitas belajar siswa di sekolah.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga menghadapi tantangan besar untuk memastikan proses seleksi PPPK berjalan lebih cepat, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Persoalan guru non ASN kini bukan lagi isu sementara, melainkan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi pendidikan yang membutuhkan solusi jangka panjang dan keberpihakan terhadap kualitas layanan pendidikan nasional.











