INTERAKSINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan akan menghapus status guru honorer secara resmi mulai tahun 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah honorer tidak akan lagi digunakan dalam sistem kepegawaian pemerintah.
“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Kebijakan ini sebenarnya ditargetkan berlaku penuh pada 2024. Namun, pemerintah memilih menunda implementasi hingga 2027 dengan berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan sistem dan daerah.
Transisi Menuju PPPK Paruh Waktu
Sebagai pengganti status honorer, pemerintah menyiapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu.
Mu’ti menjelaskan, seluruh guru akan didorong untuk mendapatkan sertifikasi. Sementara itu, guru yang belum memenuhi kualifikasi akan tetap diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini dinilai sebagai solusi transisi, agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Namun, skema ini juga membuka tantangan baru, terutama terkait sistem penggajian.
Beban Gaji Dialihkan ke Pemerintah Daerah
Dalam skema baru tersebut, penggajian PPPK Paruh Waktu akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).
Meski demikian, pemerintah pusat membuka ruang koordinasi jika daerah mengalami kesulitan anggaran.
“Jika ada pemda yang kesulitan finansial, tentu akan dicarikan solusi bersama,” jelas Mu’ti.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal kesiapan fiskal daerah, terutama di wilayah dengan kapasitas APBD terbatas.
Kewenangan ASN Tetap di Kemenpan RB
Mu’ti juga menegaskan bahwa penentuan status kepegawaian ASN sepenuhnya berada di bawah Kementerian PAN-RB.
Ia menilai penjelasan teknis terkait status PNS atau PPPK akan lebih tepat disampaikan oleh kementerian tersebut.
“Akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB,” ujarnya.
Koordinasi lintas kementerian disebut menjadi kunci agar transisi ini berjalan tanpa menimbulkan polemik baru di kalangan tenaga pendidik.
Masa Transisi Hingga 2026 Masih Berlaku
Sebelum kebijakan penuh diterapkan, pemerintah menetapkan masa transisi hingga akhir 2026.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, guru non-ASN masih dapat bekerja hingga 31 Desember 2026 dengan skema yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menyebut perpanjangan ini diperlukan karena tenaga guru masih sangat dibutuhkan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru,” jelas Nunuk.
Reformasi atau Risiko Baru?
Penghapusan guru honorer menjadi langkah besar dalam reformasi birokrasi pendidikan. Namun, kebijakan ini juga menghadirkan sejumlah tantangan strategis.
Pertama, kesiapan daerah dalam membiayai PPPK Paruh Waktu masih menjadi tanda tanya.
Kedua, proses sertifikasi massal membutuhkan sistem yang cepat dan akurat.
Ketiga, potensi ketimpangan kesejahteraan antar daerah bisa semakin melebar.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang peningkatan profesionalisme guru karena berbasis standar ASN.

















