MAKASSAR – Seorang perempuan paruh baya atau yang akrab disebut mak-mak nekat membakar sebuah toko emas di Jalan Somba Opu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi berbahaya tersebut dilakukan pelaku lantaran terlilit utang dan berniat mencuri emas bernilai miliaran rupiah.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.30 WITA, di kawasan pusat perdagangan emas yang saat itu tengah ramai pengunjung.
“Jadi ini kejadian sekitar pukul 13.30 WITA di salah satu toko emas di Jalan Somba Opu,” ujar Arya kepada wartawan.
Pelaku berinisial S (41) awalnya datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia dilayani oleh pegawai toko dan meminta diperlihatkan sejumlah perhiasan emas dengan nilai cukup tinggi.
Menurut Arya, emas-emas tersebut kemudian dikumpulkan ke dalam sebuah wadah. Pelaku sempat berdalih ingin memfoto perhiasan tersebut untuk dikirim kepada suaminya.
“Pelaku datang dengan niat membeli emas. Setelah emas dikumpulkan ke wadah, dia beralasan mau memfoto untuk dikirim ke suaminya, namun sempat dicegah oleh pemilik toko,” jelasnya.
Merasa aksinya mulai dicurigai, pelaku panik dan membuat keributan. Ia kemudian menyalakan api dari botol air mineral berisi bahan bakar yang telah dipersiapkannya sejak awal.
“Pelaku sudah membawa botol berisi minyak. Lalu dibakar di dalam toko. Ketika api muncul dan toko sebelah mulai panik, pelaku berusaha membawa lari barang,” ungkap Arya.
Aksi nekat tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar. Situasi yang sempat ricuh membuat warga dan pedagang lain bergerak cepat mengamankan pelaku. Polisi yang tiba di lokasi segera mengendalikan keadaan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Akhirnya karena situasi ramai, pelaku berhasil diamankan oleh Polrestabes Makassar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembakaran dan pencurian karena terhimpit masalah ekonomi dan utang. Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan seorang diri.
“Yang bersangkutan mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan utang. Aksi ini dilakukan sendiri,” tegas Arya.
Pelaku diketahui memiliki KTP Kabupaten Gowa, namun saat ini berdomisili di Kabupaten Bantaeng.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko emas mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp2 miliar. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.
“Barang bukti yang diamankan nilainya kurang lebih hampir Rp2 miliar, sesuai keterangan dari pihak toko,” pungkas Arya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan pelaku terancam dijerat pasal pembakaran serta percobaan pencurian dengan pemberatan.

















