Hukum & Kriminal

ASN Parepare Terekam CCTV Mencuri Emas Batangan di Kantor PTSP

Parepare, Interaksinews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Parepare, berinisial AY (48), ditangkap polisi atas tuduhan mencuri emas batangan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Parepare. Kejadian ini terekam dalam rekaman CCTV setempat dan diungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Agus Purwanto, Kamis (21/8/2025).

Kronologi bermula saat pelaku mengantar surat ke lantai dua kantor PTSP pada Jumat (15/8/2025). Karena ruangan sepi, AY terlihat mengambil tas milik rekan kerjanya, Armiani Amin (44), yang berisi satu unit handphone Samsung Galaxy A52 dan dua emas batangan berat 10 gram. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp 45 juta.

“Pelaku terekam kamera masuk membawa surat, lalu keluar sambil menyembunyikan dompet di balik bajunya,” jelas AKP Agus. Meskipun berhasil ditangkap, pelaku telah menjual emas yang menjadi barang bukti kepada temannya.

Pelaku kemudian menjalani pemeriksaan di Mapolres Parepare dan dijerat dengan pasal 362 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. Dari penampilan, pelaku bahkan berperilaku layaknya preman, terbukti terdapat tato di lengannya.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak abai terhadap kondisi sepi dan selalu menjaga barang berharga, meskipun berada di lingkungan yang dianggap aman.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait