Hukum & Kriminal

Polres Parepare Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite, 20 Barcode Pertamina Diamankan

Interaksinews.id, Parepare — Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi Pertalite dalam dua perkara yang memiliki modus operandi serupa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 698 liter Pertalite, dua unit Toyota Avanza, serta 20 barcode BBM subsidi yang diduga digunakan dalam aktivitas pengisian tidak sesuai dengan data kendaraan.

Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Kantor Polres Parepare, Selasa, 15 September 2026. Polisi menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan dugaan pembelian dan pengangkutan BBM subsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.

Dari dua kendaraan yang diamankan, polisi menemukan 120 liter Pertalite dari Toyota Avanza putih dengan tangki yang telah dimodifikasi. Sementara itu, sebuah Toyota Avanza hitam membawa 578 liter Pertalite yang ditempatkan dalam 18 jeriken.

Dengan demikian, total BBM subsidi yang diamankan dalam dua perkara tersebut mencapai 698 liter Pertalite.

Kapolres Parepare AKBP Phonky Mahendra menjelaskan, perkara pertama terungkap pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 15.30 WITA.

Lokasi pengungkapan pertama berada di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Parepare. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T, berusia 54 tahun, yang disebut berasal dari Kabupaten Wajo.

T menggunakan Toyota Avanza 1.5 Veloz yang telah mengalami modifikasi pada bagian tangki. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 120 liter Pertalite.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap dugaan praktik serupa di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat.

Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan pria berinisial D, 49 tahun, yang disebut berasal dari Polewali Mandar. Ia menggunakan Toyota Avanza warna hitam metalik.

Berbeda dengan kendaraan yang digunakan T, mobil tersebut membawa BBM subsidi menggunakan wadah jeriken. Polisi menemukan 18 jeriken berisi total 578 liter Pertalite.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan penyidik melakukan pemantauan dan pendalaman sebelum mengidentifikasi kendaraan serta orang yang diduga terlibat.

“Modus operandi yang ditemukan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan saat melakukan pengisian BBM subsidi. Dari hasil penyelidikan, kami kemudian mengidentifikasi kendaraan dan pelaku yang diduga terlibat,” ujar AKP Muhammad Saleh.

Salah satu temuan penting dalam perkara tersebut adalah penggunaan barcode subsidi yang valid tetapi tidak sesuai dengan data kendaraan.

Polisi menemukan sedikitnya 20 barcode BBM subsidi yang berkaitan dengan dua perkara. Dari pelaku D, penyidik mengamankan 18 barcode, sedangkan dari pelaku T ditemukan dua barcode.

Artinya, barcode yang digunakan dalam transaksi tersebut bukan semata-mata persoalan keaslian. Kesesuaian antara barcode, data kendaraan, dan penggunaan BBM menjadi bagian penting dalam pemeriksaan penyidik.

Penyalahgunaan BBM Subsidi Pertalite dan 20 Barcode

Menurut hasil penyelidikan sementara, salah satu tersangka menggunakan sejumlah barcode untuk melakukan pengisian Pertalite. Setelah tangki kendaraan terisi, BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan pompa.

Kapolres Parepare menjelaskan bahwa tersangka D diduga menggunakan 18 barcode berbeda dan sejumlah nomor polisi kendaraan.

“Tersangka inisial D ini menggunakan 18 barcode yang berbeda dan sejumlah plat nomor polisi yang berbeda-beda pula. Setelah tangki mobil terisi kemudian dia pompa masuk ke jerigen yang disiapkan hingga semuanya terisi penuh,” jelas Kapolres.

Polisi masih mendalami bagaimana barcode tersebut diperoleh, siapa saja yang berkaitan dengan penggunaannya, serta sejak kapan aktivitas tersebut berlangsung.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya berkaitan dengan jumlah BBM yang dibawa. Pola pembelian berulang, penggunaan kendaraan berbeda, dan kesesuaian data barcode juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aktivitas pengisian BBM subsidi tidak hanya berlangsung di satu wilayah.

Penyidik menemukan indikasi aktivitas pengisian di sejumlah daerah, antara lain Pinrang, Sidrap, Parepare hingga wilayah Kupa, Kabupaten Barru.

BBM yang diperoleh kemudian diduga dibawa kembali ke Parepare sebelum selanjutnya dipasarkan ke wilayah Sulawesi Barat. Polisi menyebut harga penjualan kembali berada di kisaran Rp12 ribu per liter.

Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian distribusi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh mengatakan penyelidikan masih dilakukan terhadap pola pembelian BBM, penggunaan barcode, kendaraan yang digunakan, serta aktivitas pengisian di sejumlah SPBU.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian pembelian BBM subsidi ini, termasuk aktivitas di beberapa SPBU dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan,” kata AKP Muhammad Saleh.

Karena itu, polisi belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara setelah seluruh rangkaian transaksi dan hubungan antarpihak berhasil dipetakan.

Selain Pertalite dan barcode, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara tersebut.

Barang bukti dari pelaku D antara lain satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik, kunci kontak, STNK, 18 jeriken berisi Pertalite, serta 18 barcode subsidi.

Sementara itu, dari pelaku T polisi mengamankan satu unit Toyota Avanza Veloz warna putih yang menggunakan tangki modifikasi, beserta dua barcode subsidi.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kendaraan, jeriken, tangki modifikasi, dan barcode menjadi bagian dari pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Atas perkara tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk ketentuan perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kapolres Parepare mengatakan para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai pasal yang disangkakan penyidik.

“Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas Kapolres Parepare.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian dugaan pelanggaran sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Parepare menurunkan sekitar 76 personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan di tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare.

Personel ditempatkan secara bergantian untuk memantau aktivitas pengisian BBM. Pengawasan tersebut juga diarahkan untuk mencegah pembelian berulang dan pengangkutan BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga distribusi Pertalite agar tetap tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan masyarakat yang memang berhak.

Polisi juga mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan. Warga yang menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri atau main hakim sendiri. Setiap dugaan pelanggaran sebaiknya disampaikan kepada petugas agar dapat ditangani melalui mekanisme hukum.

Pengawasan distribusi BBM subsidi juga menjadi perhatian pihak Pertamina.

Fuel Terminal Manager Pertamina Parepare Muhammad Agung Indriyanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU maupun operator apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam proses penyaluran BBM.

Menurutnya, sanksi dapat diberikan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.

“Bila operator yang nakal akan kita kenakan sanksi, bila manajemen SPBU yang melanggar maka bisa saja disanksi hingga penutupan izin operasionalnya,” ujar Muhammad Agung Indriyanto.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Operator dan pengelola SPBU memiliki tanggung jawab memastikan penyaluran BBM berlangsung sesuai ketentuan.

Sementara itu, aparat kepolisian berperan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan.

Pengungkapan 698 liter Pertalite dari dua Toyota Avanza menjadi bagian dari penyidikan Polres Parepare terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.

Polisi masih menelusuri hubungan antara barcode yang digunakan, kendaraan yang terlibat, lokasi pengisian, serta pola distribusi BBM setelah pembelian di SPBU.

Pendalaman tersebut penting untuk memastikan apakah dua perkara yang telah diungkap berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas lain di sejumlah wilayah.

Dengan ditemukannya 20 barcode subsidi, kendaraan dengan tangki modifikasi, serta 18 jeriken berisi Pertalite, penyidik memiliki sejumlah barang bukti untuk mengembangkan perkara.

Polres Parepare juga memperketat pengawasan di tujuh SPBU sebagai langkah antisipasi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.

Pada akhirnya, distribusi BBM subsidi membutuhkan pengawasan bersama agar manfaat subsidi benar-benar diterima masyarakat yang menjadi sasaran. Penggunaan barcode, kendaraan, dan BBM subsidi harus sesuai dengan ketentuan serta peruntukannya.

Penyidikan terhadap dua perkara tersebut masih berlangsung. Polisi terus mendalami pola pembelian BBM subsidi dan kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan tersebut.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait