Nasional

Polri Larang Live Streaming di Jam Dinas, Ini Dasar Aturan dan Dampaknya

Interaksinews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertegas larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan live streaming di media sosial saat bertugas. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan marwah institusi di ruang publik digital.

Baca Juga :  HUT TNI ke 74, Kapolres Bawa Kue ke Markas TNI

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, perilaku aparat tidak hanya dinilai di lapangan, tetapi juga di dunia maya.

Baca Juga :  Surya Paloh Ungkap Alasan NasDem Tak Gabung Kabinet Prabowo-Gibran

Penegasan Kode Etik dan Disiplin Anggota

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.

“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, juga PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurut Isir, larangan live streaming merupakan bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif anggota agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga :  Sidang Isbat Ramadan 2026 Digelar 17 Februari, Kemenag Tentukan Awal Puasa 1447 H

Media Sosial Harus Dijaga, Bukan Disalahgunakan

Polri melihat media sosial sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana komunikasi publik yang efektif. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak tepat berpotensi merusak citra institusi.

Karena itu, penggunaan media sosial oleh anggota harus tetap berada dalam koridor:

  • Profesional
  • Proporsional
  • Prosedural

Dengan pendekatan ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap aktivitas digital anggotanya tetap mencerminkan integritas lembaga.

Baca Juga :  Pemerintah Beri Sanksi ke Google atas YouTube, Dinilai Tak Patuh PP Tunas

Fokus Tugas Jadi Prioritas Utama

Larangan ini mencuat setelah akun Instagram @sahabatpropam mengunggah imbauan resmi terkait disiplin anggota. Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa live streaming dilarang dalam bentuk apa pun selama jam dinas.

“Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali. Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” tulis akun tersebut.

Penegasan ini mengindikasikan bahwa Polri ingin menghindari potensi gangguan konsentrasi saat anggota menjalankan tugas di lapangan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan, Prabowo Minta Harga Pangan Tak Naik

Antara Transparansi dan Profesionalisme

Kebijakan ini juga memunculkan diskursus menarik: bagaimana menyeimbangkan antara transparansi publik dan profesionalisme aparat.

Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan. Namun di sisi lain, tidak semua momen tugas layak disiarkan secara langsung, terutama yang berpotensi:

  • Mengganggu proses penegakan hukum
  • Membuka celah manipulasi informasi
  • Menimbulkan persepsi yang keliru

Dengan demikian, larangan ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga kualitas informasi, bukan membatasi akses publik.

Baca Juga :  Distribusikan Bantuan Logistik ke Sulbar, BNPB Kerahkan Helikopter

Media Sosial Tetap Dimanfaatkan Secara Positif

Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tidak menutup ruang bagi pemanfaatan media sosial. Justru sebaliknya, institusi ini mendorong penggunaan platform digital untuk kepentingan kehumasan.

“Pemanfaatan media sosial diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri melalui satuan atau fungsi, khususnya dalam bidang kehumasan di bawah koordinasi Humas Polri,” jelas Isir.

Artinya, media sosial tetap menjadi alat strategis, namun penggunaannya harus terarah dan terkoordinasi.

Baca Juga :  Sikapi Tuntutan Aliansi Mahasiswa Se-Ajatappareng, DPRD Antar Pernyataan Sikap Mahasiswa

Arah Baru Pengawasan Internal Polri

Kebijakan ini sekaligus mencerminkan arah baru dalam pengawasan internal Polri yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Dengan memperketat aturan digital, Polri berupaya memastikan bahwa setiap anggota tidak hanya disiplin secara fisik, tetapi juga bertanggung jawab secara digital.

Berita Terkait