Interaksinews.id, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertegas larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan live streaming di media sosial saat bertugas. Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan marwah institusi di ruang publik digital.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di era keterbukaan informasi, perilaku aparat tidak hanya dinilai di lapangan, tetapi juga di dunia maya.
Penegasan Kode Etik dan Disiplin Anggota
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa setiap personel wajib mematuhi aturan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003.
“Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, juga PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut Isir, larangan live streaming merupakan bagian dari strategi membangun kesadaran kolektif anggota agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Media Sosial Harus Dijaga, Bukan Disalahgunakan
Polri melihat media sosial sebagai pisau bermata dua. Di satu sisi, platform digital dapat menjadi sarana komunikasi publik yang efektif. Namun di sisi lain, penggunaan yang tidak tepat berpotensi merusak citra institusi.
Karena itu, penggunaan media sosial oleh anggota harus tetap berada dalam koridor:
- Profesional
- Proporsional
- Prosedural
Dengan pendekatan ini, Polri ingin memastikan bahwa setiap aktivitas digital anggotanya tetap mencerminkan integritas lembaga.
Fokus Tugas Jadi Prioritas Utama
Larangan ini mencuat setelah akun Instagram @sahabatpropam mengunggah imbauan resmi terkait disiplin anggota. Dalam unggahan tersebut ditegaskan bahwa live streaming dilarang dalam bentuk apa pun selama jam dinas.
“Larangan ini berlaku untuk seluruh platform media sosial tanpa terkecuali. Setiap anggota diharapkan tetap fokus pada pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta pelayanan kepada masyarakat,” tulis akun tersebut.
Penegasan ini mengindikasikan bahwa Polri ingin menghindari potensi gangguan konsentrasi saat anggota menjalankan tugas di lapangan.
Antara Transparansi dan Profesionalisme
Kebijakan ini juga memunculkan diskursus menarik: bagaimana menyeimbangkan antara transparansi publik dan profesionalisme aparat.
Di satu sisi, publik menuntut keterbukaan. Namun di sisi lain, tidak semua momen tugas layak disiarkan secara langsung, terutama yang berpotensi:
- Mengganggu proses penegakan hukum
- Membuka celah manipulasi informasi
- Menimbulkan persepsi yang keliru
Dengan demikian, larangan ini dapat dibaca sebagai upaya menjaga kualitas informasi, bukan membatasi akses publik.
Media Sosial Tetap Dimanfaatkan Secara Positif
Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tidak menutup ruang bagi pemanfaatan media sosial. Justru sebaliknya, institusi ini mendorong penggunaan platform digital untuk kepentingan kehumasan.
“Pemanfaatan media sosial diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri melalui satuan atau fungsi, khususnya dalam bidang kehumasan di bawah koordinasi Humas Polri,” jelas Isir.
Artinya, media sosial tetap menjadi alat strategis, namun penggunaannya harus terarah dan terkoordinasi.
Arah Baru Pengawasan Internal Polri
Kebijakan ini sekaligus mencerminkan arah baru dalam pengawasan internal Polri yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Dengan memperketat aturan digital, Polri berupaya memastikan bahwa setiap anggota tidak hanya disiplin secara fisik, tetapi juga bertanggung jawab secara digital.













