PAREPARE, INTERAKSINEWS.ID – Polemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Parepare memasuki babak baru. Setelah mencuatnya keluhan 43 calon siswa yang gagal lolos melalui jalur domisili, DPRD Parepare meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) segera menambah rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas di SDN 37 dan SDN 85 Parepare.
Langkah tersebut dinilai menjadi solusi paling realistis agar tidak ada satu pun anak kehilangan hak memperoleh pendidikan di sekolah negeri.
Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agoes Mante, mengatakan tingginya minat masyarakat terhadap dua sekolah tersebut harus dijawab dengan kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.
“Dengan tingginya animo masyarakat yang mendaftar di kedua SD ini, SD 85 dan SD 37, sehingga kami mengusulkan untuk dimungkinkan adanya penambahan jumlah siswa dari kuota rombel yang ada,” ujar Parman, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan sekadar mengalihkan siswa ke sekolah lain tanpa mempertimbangkan aspek kedekatan domisili yang menjadi semangat utama sistem penerimaan.
Ruang Kosong Diusulkan Kembali Jadi Kelas
Secara khusus, Parman menyoroti kondisi SDN 37 yang dinilai masih memiliki peluang menambah kapasitas tanpa pembangunan fisik baru.
Ia mengusulkan ruang yang sebelumnya dialihfungsikan dapat dikembalikan menjadi ruang belajar.
“Kalau memungkinkan juga SD 37 itu karena adanya ruang guru yang kosong diusulkan kembali menjadi rombel. Sehingga ada penambahan untuk bisa menampung masyarakat sekitar yang masih menginginkan sekolah dekat dari rumahnya. Seperti semangat Permendikbudristek,” jelasnya.
Usulan tersebut dianggap lebih efektif dan cepat diterapkan dibandingkan membangun ruang kelas baru yang membutuhkan anggaran serta proses panjang.
DPRD Minta Disdikbud Segera Urus Izin
DPRD juga mendesak Disdikbud Parepare bergerak cepat mengurus seluruh prosedur administratif.
Pasalnya, penambahan rombel tidak dapat dilakukan secara sepihak karena harus mendapat persetujuan otoritas terkait serta terintegrasi dalam sistem nasional.
“Jadi, Dinas Pendidikan ini sudah mendengarkan rekomendasi kami. Nanti Dinas Pendidikan bersurat ke Balai yang di Makassar tentang izin dari penambahan rombel itu. Dan harus terkoneksi dengan data Dapodik yang ada,” kata Parman.
Ia berharap proses tersebut dapat diselesaikan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
“Yang jelas harus semua anak-anak yang belum dapat penyaluran, itu diharapkan secepatnya bisa terakomodir. Dan mempertimbangkan sekolah terdekat dari jarak rumahnya sebelum masuk sekolah,” paparnya.
Disdikbud: Tidak Ada Anak yang Boleh Tidak Sekolah
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare, Dede Harirustaman, memastikan pemerintah tetap menjamin hak pendidikan seluruh anak.
Ia menegaskan, 43 siswa yang sebelumnya mengadu karena tidak lolos jalur domisili tetap akan disalurkan ke sekolah negeri.
“Harapan kami ini anak-anak tidak boleh ada yang tidak sekolah. Itu yang paling utama. Tetap kami salurkan di sekolah yang agak dekat dari rumahnya dan tetap di SD Negeri,” tegas Dede.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa persoalan SPMB bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara.
Kepadatan Penduduk Jadi Tantangan Baru
Dede mengakui terjadi ketidakseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan ketersediaan sarana pendidikan di sejumlah wilayah Parepare.
Akibatnya, sekolah-sekolah tertentu mengalami penumpukan pendaftar setiap tahun.
“Kami mencoba menata ulang kembali sebaran satuan pendidikan. Persoalan besarnya yaitu mutasi ataupun kepadatan penduduk di mana satu wilayah itu tidak dibarengi dengan sarana pendidikan sebagai hak dasar anak-anak kita,” bebernya.
Kondisi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar mulai memetakan kebutuhan infrastruktur pendidikan berdasarkan tren pertumbuhan penduduk.
Orang Tua Pertanyakan Transparansi SPMB
Sebelumnya, sejumlah orang tua murid memprotes hasil SPMB Parepare karena anak mereka tidak diterima meski berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
Salah satu keluhan datang dari Nasriani, warga Jalan Liu Buloe, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.
Ia mempertanyakan transparansi sistem seleksi setelah anaknya gagal diterima di SDN 37 dengan alasan kuota telah terpenuhi.
“Anakku tidak diterima. Padahal kalau bicara domisili sama umur, anakku sudah masuk jalur zonasi. Alasannya habis kuota. Saya bilang, kenapa bisa? Pas buka pendaftaran, saya langsung daftar,” ujarnya.
Kasus ini memperlihatkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB perlu dilakukan agar tujuan pemerataan akses pendidikan benar-benar tercapai.
Baca juga: Polemik SPMB Parepare, Orang Tua Protes Anak Ditolak Meski Dekat Sekolah.
Selain itu, persoalan pemerataan layanan pendidikan juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas tata kelola sektor pendidikan yang sebelumnya kerap menjadi perhatian publik. Simak selengkapnya dalam artikel Transparansi dan Keadilan Zonasi Pendidikan di Parepare Jadi Sorotan.
Untuk memahami regulasi terbaru mengenai sistem penerimaan murid baru, masyarakat dapat merujuk pada Permendikbudristek tentang SPMB.
Polemik SPMB Parepare menjadi pengingat bahwa akses pendidikan bukan sekadar soal kuota, melainkan tentang memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang adil, dekat dengan lingkungan tempat tinggalnya, dan tanpa diskriminasi.


















