JAKARTA, Interaksinews.id — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) akhirnya buka suara terkait isu dugaan diskriminasi dalam proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional tahun 2026 di Sulawesi Selatan.
Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul kabar seorang siswi SMA asal Kota Makassar diduga dicoret dari seleksi calon Paskibraka nasional.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, memastikan seluruh tahapan seleksi berlangsung sesuai aturan dan berada dalam pengawasan langsung BPIP.
“Kami pastikan bahwa setiap proses juga dimonitor oleh BPIP. Jadi tidak ada tindakan diskriminasi tersebut,” kata Rima dalam konferensi pers di Kantor BPIP, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi respons resmi pemerintah atas polemik yang berkembang luas di tengah masyarakat. BPIP menegaskan bahwa seleksi Paskibraka dilakukan secara profesional dengan melibatkan berbagai unsur lembaga negara.
BPIP Turunkan Tim Pantau Seleksi Paskibraka Sulsel
Rima menjelaskan, BPIP tidak tinggal diam ketika menerima laporan terkait dugaan diskriminasi tersebut. Lembaganya langsung menerjunkan tim untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurutnya, momentum peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya menjadi ruang memperkuat persatuan, bukan memunculkan polemik yang berpotensi memecah masyarakat.
“Kami langsung menerjunkan tim untuk melihat apakah isu tersebut berkembang sesuai apa yang disampaikan dan memastikan penanganannya sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
BPIP juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang telah memberikan klarifikasi resmi mengenai isu tersebut.
Pemprov Sulsel Bantah Ada Penganuliran Peserta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kesbangpol Sulsel membantah tudingan adanya pencoretan sepihak terhadap peserta seleksi Paskibraka nasional.
Kepala Kesbangpol Sulsel, Bustanul, menegaskan bahwa penentuan peserta yang lolos ke tingkat pusat sepenuhnya merupakan kewenangan tim seleksi nasional.
“Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, di mana yang diseleksi merupakan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat,” jelas Bustanul.
Ia menambahkan, tim seleksi pusat terdiri dari berbagai unsur, mulai dari BPIP, DPPI Pusat, TNI, Polri hingga Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Karena itu, Bustanul menilai tudingan adanya penggantian peserta tanpa dasar resmi tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kalau ada anggapan menganulir atau mengganti, logikanya harus ada pengumuman awal lalu dianulir dan diganti dengan pengumuman baru. Faktanya, pengumuman seperti itu tidak ada,” tegasnya.


















