PAREPARE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak bersifat wajib.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parepare, Dede Hari Rustaman, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).
“Tidak wajib (pelaksanaan acara perpisahan),” tegasnya.
Masih Tahap Pembahasan
Dede menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan aturan resmi terkait kegiatan perpisahan siswa.
Namun demikian, Disdikbud Parepare berencana segera melakukan pembahasan untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Untuk hal tersebut, secepatnya kami akan diskusikan,” ujarnya.
Pertimbangkan Kondisi Orang Tua dan Sekolah
Menurutnya, keputusan yang akan diambil nantinya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sekolah hingga kondisi ekonomi orang tua siswa.
Langkah ini diambil agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.
Menunggu Jadwal Kelulusan Resmi
Sementara itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah diumumkan pada Jumat (24/4/2026). Namun, jadwal resmi kelulusan siswa masih belum ditentukan.
Biasanya, pengumuman kelulusan dilakukan pada akhir Mei hingga awal Juni setiap tahunnya.
Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan kegiatan perpisahan masih menunggu arahan resmi dari Disdikbud Parepare.











