PareparePendidikan & Tehnologi

Disdikbud Parepare Tegaskan Perpisahan SD dan SMP Tidak Wajib

PAREPARE – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak bersifat wajib.

Baca Juga :  Lagi, Wali Kota Taufan Pawe Antar Parepare Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Penegasan tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parepare, Dede Hari Rustaman, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

“Tidak wajib (pelaksanaan acara perpisahan),” tegasnya.


Masih Tahap Pembahasan

Dede menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menetapkan aturan resmi terkait kegiatan perpisahan siswa.

Baca Juga :  Stadion Gelora BJ Habibie Kini Dipasang Lampu Berstandar LIB

Namun demikian, Disdikbud Parepare berencana segera melakukan pembahasan untuk merumuskan kebijakan yang tepat.

“Untuk hal tersebut, secepatnya kami akan diskusikan,” ujarnya.


Pertimbangkan Kondisi Orang Tua dan Sekolah

Menurutnya, keputusan yang akan diambil nantinya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesiapan sekolah hingga kondisi ekonomi orang tua siswa.

Baca Juga :  Wali Kota Tasming Hamid Pimpin HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 di Parepare

Langkah ini diambil agar kegiatan perpisahan tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat.


Menunggu Jadwal Kelulusan Resmi

Sementara itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) telah diumumkan pada Jumat (24/4/2026). Namun, jadwal resmi kelulusan siswa masih belum ditentukan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Ramadan, Polres Parepare Buka Puasa Bersama Forkopimda dan Media

Biasanya, pengumuman kelulusan dilakukan pada akhir Mei hingga awal Juni setiap tahunnya.

Dengan kondisi tersebut, pelaksanaan kegiatan perpisahan masih menunggu arahan resmi dari Disdikbud Parepare.

Berita Terkait