Hukum & KriminalParepare

Dua Mobil Angkut 698 Liter Pertalite, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Parepare Terbongkar

Interaksinews.id, Parepare — Polres Parepare mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi Parepare dengan mengamankan dua unit Toyota Avanza yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dari dua kendaraan tersebut, polisi mengamankan total 698 liter Pertalite.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di halaman Kantor Polres Parepare, Selasa, 15 September 2026. Dua kendaraan yang diamankan masing-masing berwarna putih dan hitam metalik dengan modus pengangkutan BBM subsidi menggunakan jeriken serta tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

Dari kendaraan pertama, polisi menemukan 120 liter Pertalite yang berada di dalam tangki mobil yang telah dimodifikasi. Sementara kendaraan kedua membawa 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite.

Dengan demikian, total BBM subsidi yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 698 liter Pertalite.

Kapolres Parepare AKBP Phonky Mahendra Bornawan didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh menjelaskan, pengungkapan berawal dari kasus yang terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 15.30 WITA.

Lokasi pertama berada di SPBU Pertamina Ujung Bulu, Jalan Agussalim, Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Polisi mengamankan seorang pria berinisial atau bernama Tahang, 54 tahun, asal Kabupaten Wajo.

Tahang diketahui menggunakan Toyota Avanza 1.5 Veloz dengan nomor polisi DW 1640 LG. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 120 liter BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga berkaitan dengan praktik pengangkutan BBM secara tidak sesuai peruntukan.

Pada hari yang sama, polisi juga mengungkap kasus serupa di SPBU Pertamina Patung Pemuda, Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Dalam kasus kedua, polisi mengamankan Darwin, 49 tahun, asal Polewali Mandar. Ia menggunakan Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi DD 1861 XFU.

Dua Mobil Angkut 698 Liter Pertalite, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Parepare Terbongkar

Kendaraan tersebut membawa 18 jeriken berisi 578 liter Pertalite.

Kedua kendaraan kemudian diamankan oleh Polres Parepare untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Parepare menjelaskan, aktivitas pengangkutan BBM subsidi tersebut tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Parepare. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku disebut melakukan pengambilan BBM di sejumlah daerah.

Wilayah yang disebut dalam pengungkapan tersebut meliputi Pinrang, Sidrap, Parepare dan Barru. BBM yang diperoleh kemudian dibawa kembali ke Parepare sebelum dijual ke wilayah Sulawesi Barat.

Harga penjualan disebut berada di kisaran Rp12 ribu per liter.

Dalam kasus Darwin, polisi menemukan penggunaan sejumlah barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda untuk mendukung aktivitas pengisian BBM.

“Tersangka inisial D ini menggunakan 18 barcode yang berbeda dan sejumlah plat nomor polisi yang berbeda-beda pula. Setelah tangki mobil terisi kemudian ia pompa masuk ke jerigen yang disiapkan hingga semuanya terisi penuh,” terang Kapolres Parepare AKBP Phonky Mahendra.

Modus tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap bagaimana BBM subsidi diperoleh, dipindahkan, hingga kemudian diedarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi Parepare tersebut, kedua tersangka dikenakan ketentuan pidana terkait penyalahgunaan niaga atau pengangkutan BBM subsidi.

Kapolres Parepare menyebut kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman dalam ketentuan yang disangkakan tersebut mencapai pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Pasal yang disangkakan: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas AKBP Phonky Mahendra.

Penetapan sangkaan tersebut menjadi dasar proses hukum terhadap kedua tersangka. Penyidik selanjutnya akan mendalami rangkaian aktivitas pengangkutan dan distribusi BBM yang dilakukan para pelaku.

Untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi, Polres Parepare meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare.

Sekitar 76 personel kepolisian diturunkan untuk melakukan penjagaan di tujuh SPBU secara bergantian. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi dan menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Polres Parepare juga mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lingkungannya.

Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang dianggap mencurigakan. Namun, warga juga diingatkan tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan main hakim sendiri.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan terhadap distribusi BBM tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak menimbulkan persoalan keamanan baru.

Selain kepolisian, pihak Pertamina juga menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU maupun operator yang diduga berkaitan dengan pelanggaran distribusi BBM subsidi.

Fuel Terminal (FT) Manager Pertamina Parepare Muhammad Agung Indriyanto mengatakan pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran di tingkat operator maupun manajemen SPBU.

“Bila operator yang nakal akan kita kenakan sanksi, bila manajemen SPBU yang melanggar maka bisa saja disanksi hingga penutupan izin operasionalnya,” ujar Muhammad Agung Indriyanto.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang membeli atau mengangkut BBM subsidi, tetapi juga mencakup proses penyaluran di tingkat SPBU.

Dengan pengungkapan dua kasus tersebut, aparat kini menaruh perhatian lebih besar terhadap pola pembelian dan pengangkutan BBM subsidi di Parepare dan wilayah sekitarnya.

Pengamanan 698 liter Pertalite dari dua kendaraan menjadi salah satu langkah penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Kepolisian dan Pertamina juga mendorong pengawasan bersama agar BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang memang berhak sesuai peruntukannya.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait