Interaksinews.id, Parepare — Sebanyak 342 warga binaan Lapas Kelas IIA Parepare menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026. Penyerahan remisi dilakukan Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Wakil Wali Kota Parepare Hermanto di Lapas Kelas IIA Parepare.
Kehadiran Tasming Hamid dan Hermanto mendapat sambutan antusias dari warga binaan serta jajaran pegawai lapas. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Parepare.
Agenda penyerahan remisi berlangsung setelah Tasming Hamid memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Andi Makkasau. Setelah upacara selesai, rombongan kemudian melanjutkan kegiatan ke Lapas Kelas IIA Parepare.
342 Warga Binaan Parepare Menerima Remisi
Pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini menyasar ratusan warga binaan yang menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas IIA Parepare. Berdasarkan keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, total 342 warga binaan memperoleh pengurangan masa menjalani pidana.
Besaran remisi yang diterima setiap warga binaan berbeda. Perbedaan tersebut mengikuti ketentuan dan hasil penilaian terhadap warga binaan selama menjalani proses pembinaan.
Berikut rincian penerima remisi di Lapas Kelas IIA Parepare:
- 44 warga binaan menerima remisi satu bulan.
- 44 warga binaan menerima remisi dua bulan.
- 98 warga binaan menerima remisi tiga bulan.
- 56 warga binaan menerima remisi empat bulan.
- 52 warga binaan menerima remisi lima bulan.
- 48 warga binaan menerima remisi enam bulan.
Dengan demikian, seluruh penerima memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran mulai satu hingga enam bulan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian dalam sistem pembinaan warga binaan. Program tersebut memberikan penghargaan kepada mereka yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, remisi juga memiliki makna penting dalam mendorong warga binaan untuk mengikuti seluruh proses pembinaan secara tertib. Karena itu, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana.
Tasming Hamid Sebut Remisi sebagai Apresiasi
Wali Kota Parepare Tasming Hamid menilai remisi memiliki makna lebih luas bagi warga binaan. Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi adalah apresiasi atas kedisiplinan dan komitmen warga binaan untuk memperbaiki diri,” kata Tasming Hamid.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses pembinaan menjadi bagian penting dalam pemberian remisi. Warga binaan tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapat kesempatan untuk memperbaiki sikap dan mempersiapkan kehidupan setelah menyelesaikan masa hukuman.
Tasming berharap remisi warga binaan Lapas Parepare dapat menjadi motivasi untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik. Ia juga mendorong warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk membangun perubahan positif.
Menurut Tasming, kehidupan setelah menjalani masa pidana membutuhkan kesiapan. Karena itu, warga binaan perlu membangun sikap, keterampilan, dan mental yang mendukung proses kembali ke tengah masyarakat.
Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Jadi Momentum Perubahan
Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI Mendorong Warga Binaan Berbenah
Momentum remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI tidak hanya menjadi bagian dari perayaan kemerdekaan. Bagi warga binaan, momentum tersebut juga dapat menjadi pengingat mengenai pentingnya proses perubahan selama menjalani pembinaan.
Tasming Hamid berharap setiap warga binaan mampu menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari perjalanan untuk memperbaiki diri. Dengan demikian, mereka dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dengan kesiapan yang lebih baik.
Peringatan kemerdekaan juga memiliki pesan tentang kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik. Nilai tersebut dapat diterapkan dalam proses pembinaan warga binaan melalui kedisiplinan, tanggung jawab, serta kemauan untuk berubah.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan sekaligus dorongan agar warga binaan terus menunjukkan perilaku positif. Harapannya, semangat tersebut tidak berhenti pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan.
Bagi pemerintah daerah, proses pembinaan warga binaan juga memiliki dimensi sosial. Warga binaan pada akhirnya akan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
Karena itu, kesiapan untuk kembali ke masyarakat menjadi bagian penting dari proses pembinaan. Dukungan lingkungan juga diperlukan agar proses reintegrasi sosial dapat berlangsung secara positif.
Penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Parepare pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi salah satu momentum untuk menguatkan pesan tersebut. Sebanyak 342 warga binaan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, remisi juga menjadi pengingat bahwa proses pembinaan membutuhkan komitmen dari warga binaan. Kedisiplinan dan perilaku positif menjadi bagian penting dalam perjalanan mereka menuju kehidupan setelah masa pidana.
Tasming pun berharap para penerima remisi terus menjaga semangat memperbaiki diri. Ia ingin masa pembinaan tidak hanya dipandang sebagai masa menjalani hukuman, tetapi juga sebagai kesempatan mempersiapkan masa depan.
Dengan semangat tersebut, peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kelas IIA Parepare tidak berhenti pada seremoni. Momentum tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus berbenah dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
Akhirnya, pemberian remisi menjadi bagian dari upaya membangun proses pembinaan yang berorientasi pada perubahan. Harapan besarnya, warga binaan dapat menyelesaikan masa pembinaan dengan membawa semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. (MS Journal)
















