Interaksinews.id, Jakarta — Digitalisasi penyaluran bansos mendapat dukungan dari Kapoksi PDIP Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. Namun, ia meminta pemerintah memastikan perubahan sistem tersebut tetap mudah diakses masyarakat, terutama kelompok rentan yang memiliki keterbatasan literasi digital dan layanan keuangan.
Selly menilai pemanfaatan teknologi dalam penyaluran bantuan sosial dapat membantu pemerintah meningkatkan kecepatan dan ketepatan distribusi. Meski demikian, transformasi digital tidak boleh membuat penerima manfaat justru kesulitan memperoleh haknya.
Menurut Selly, keberhasilan sistem digital tidak hanya ditentukan oleh teknologi. Pengawasan, pendampingan, verifikasi data, perlindungan penerima manfaat, serta layanan pengaduan harus berjalan secara bersamaan.
“Apa artinya kalau sistem baik tapi pengawasan lemah. Karena itu, dalam penyebaran perlu pengawasan yang kuat termasuk layanan pengaduan agar kelompok rentan tidak disulitkan dengan hal-hal nonteknis,” kata Selly kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Selly mengatakan pembukaan rekening untuk mendukung penyaluran bantuan sosial tidak cukup jika hanya dilihat dari sisi administratif dan teknologi. Pemerintah perlu memastikan penerima manfaat memperoleh pendampingan sejak awal proses hingga bantuan dapat digunakan.
Pendampingan tersebut mencakup proses identifikasi penerima, pembukaan rekening, penggunaan rekening, hingga pencairan bantuan. Dengan demikian, penerima manfaat tidak hanya mendapatkan rekening, tetapi juga memahami cara menggunakannya.
“Pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme yang melindungi penerima manfaat sejak proses identifikasi, pembukaan rekening, hingga penggunaan dan pencairan bantuan,” jelasnya.
Menurut Selly, kebutuhan pendampingan semakin penting karena kemampuan masyarakat dalam memahami teknologi dan layanan keuangan tidak sama. Kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan dalam penerapan sistem penyaluran bansos berbasis digital.
Kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses layanan keuangan terbatas dinilai berpotensi menghadapi hambatan lebih besar.
“Kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah dengan keterbatasan akses layanan keuangan, serta kelompok rentan lainnya berpotensi mengalami kesulitan apabila seluruh proses dilakukan secara digital tanpa bantuan yang memadai,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah perlu menyediakan skema pendampingan yang sederhana, jelas, dan mudah dijangkau penerima manfaat.

















