Interaksinews.id, Parepare — Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026). Mereka selanjutnya menjalani proses penanganan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Para PMI tersebut berangkat dari Nunukan menggunakan KM Pantokrator. Setibanya di Parepare, mereka dijemput petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Parepare.
Para deportan memiliki latar belakang berbeda. Sebagian dipulangkan karena persoalan dokumen dan izin tinggal. Di antara mereka juga terdapat dua mantan narapidana kasus narkoba di Malaysia serta seorang warga yang membutuhkan perhatian khusus karena terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa.
43 PMI Deportasi Malaysia Tiba di Pelabuhan Parepare
Koordinator P4MI Parepare, La Ode Nur Slamet, menjelaskan bahwa para deportan tersebut merupakan bagian dari 156 warga yang dipulangkan dari Malaysia sejak Kamis (20/8/2026).
Awalnya, pemerintah menjadwalkan 44 orang untuk melanjutkan perjalanan dari Nunukan menuju Parepare. Namun, satu orang tidak ikut dalam perjalanan karena mengalami insiden di atas kapal.
“Yang dikirim ke sini untuk ditindaklanjuti untuk dipulangkan ke daerah asalnya itu sebanyak 44 orang di suratnya. Tetapi satu orang tidak jadi berangkat karena dia melompat di kapal di Nunukan, jadi yang satu ini sementara berobat di Nunukan,” kata La Ode Nur Slamet, Senin (24/8/2026).
Dengan kondisi tersebut, jumlah PMI deportasi Malaysia yang tiba di Parepare menjadi 43 orang. Sementara satu deportan masih menjalani perawatan di Nunukan.
Petugas P4MI kemudian melakukan pendataan dan penanganan terhadap para deportan. Proses tersebut penting untuk memastikan setiap warga dapat kembali ke daerah asal dengan prosedur yang sesuai.
Mayoritas PMI Bermasalah karena Dokumen dan Overstay
Para deportan yang tiba di Parepare berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Sebanyak 17 orang merupakan warga Sulawesi Selatan, sedangkan lainnya berasal dari Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat.
Mayoritas mengalami persoalan administratif selama berada di Malaysia. Mereka antara lain tidak memiliki dokumen resmi atau melampaui batas izin tinggal yang dikenal sebagai overstay.
Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang kerap dihadapi pekerja migran ketika tidak memiliki kelengkapan dokumen. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan keimigrasian dan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam perlindungan PMI.
Selain persoalan administrasi, terdapat dua deportan yang sebelumnya menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Malaysia. Keduanya telah menyelesaikan masa hukuman sebelum mengikuti proses pemulangan ke Indonesia.
“Kalau kriminal itu ada dua orang, itu narkoba. Kalau yang narkoba itu sekitar 6 bulan ditahan di Malaysia. Mereka sempat ditahan di Nunukan, tetapi mereka tidak melalui proses pengadilan. Hanya ditahan dan menunggu proses pemulangan 3 sampai 4 bulan,” ujar La Ode.
Setelah tiba di Parepare, para deportan tidak langsung dilepas untuk pulang sendiri. Petugas melakukan proses penanganan sebelum mereka diarahkan menuju daerah asal masing-masing.
PMI Deportasi Malaysia dengan Kondisi Kesehatan Khusus Mendapat Penanganan
P4MI Parepare juga memberikan perhatian khusus kepada seorang deportan asal NTT yang terindikasi mengalami gangguan kesehatan jiwa.
Petugas akan melakukan penilaian terhadap kondisi yang bersangkutan. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, petugas akan merujuknya ke fasilitas kesehatan.
“Yang ODGJ ini kan asalnya dari NTT. Nanti akan kita rujuk ke rumah sakit kalau memang harus dirujuk. Kalau memang dia tidak perlu dirujuk, maka akan kita menunggu di shelter sampai proses pemulangannya,” jelas La Ode.
Penanganan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulangan. Pemerintah tidak hanya memastikan deportan kembali ke daerah asal, tetapi juga memperhatikan kondisi khusus yang dapat memengaruhi keselamatan dan proses perjalanan.
Pemerintah Fasilitasi Pemulangan PMI ke Daerah Asal
Pemerintah menanggung seluruh biaya pemulangan para PMI bermasalah dari Malaysia tersebut. Fasilitas itu mencakup proses perjalanan hingga mereka dapat kembali ke daerah asal.
Meski demikian, keluarga tetap memiliki kesempatan untuk menjemput anggota keluarganya secara mandiri. Dalam kondisi tersebut, pemulangan dikategorikan sebagai perjalanan mandiri.
“Pemulangannya ini semua difasilitasi oleh pemerintah. Tetapi ada juga yang pulang secara mandiri. Kalau yang dijemput dengan keluarganya itu masuk kategori pulang mandiri,” kata La Ode.
Sementara itu, kondisi salah seorang deportan yang mengalami gangguan kesehatan jiwa juga mendapat perhatian dari rekan sesama PMI.
Seorang rekan bernama Andi mengaku terus mendampingi Wiro John sejak keluar dari tempat penahanan di Malaysia. Ia mengatakan Wiro sebelumnya berangkat ke Malaysia dalam kondisi sehat.
“Tiada yang berani jamin dia. Saya yang berani jamin dia sampai keluar (penjara) sampai sekarang,” kata Andi.
Menurut Andi, kondisi mental Wiro berubah setelah menjalani penahanan lebih dari satu tahun karena persoalan dokumen perjalanan. Ia menduga tekanan selama berada dalam tahanan ikut memengaruhi kondisi rekannya.
“Awal masuknya dia oke. Orang lama yang di sana bicara memang dia oke. Dia 1 tahun lebih di penjara. Mungkinlah begitu (stres dan kena gangguan jiwa),” ungkapnya.
Andi juga mengatakan tidak mengetahui adanya penganiayaan fisik yang dilakukan aparat kepolisian Malaysia terhadap rekannya selama masa penahanan.
Namun, ia menyoroti kondisi di dalam blok tahanan, terutama terkait keterbatasan makanan. Menurut dia, para tahanan tetap mendapat makanan, tetapi porsinya dinilai kurang.
“Kalau polisi, dia orang perlakuan kami oke, baik-baik saja. Tiada (penganiayaan). Cuma di dalam blok kamilah, ada kurang makanan sedikit. Diberi makan memang diberi makan, tapi makanan dia sedikit saja,” pungkasnya.
Pemulangan 43 PMI deportasi Malaysia melalui Parepare menunjukkan bahwa persoalan pekerja migran tidak berhenti ketika mereka keluar dari Malaysia. Pemerintah masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses pemulangan berlangsung aman dan sesuai kebutuhan setiap deportan.
Pendataan, pemeriksaan kondisi kesehatan, pendampingan, serta koordinasi dengan keluarga dan pemerintah daerah menjadi tahapan penting sebelum para deportan kembali ke lingkungan masing-masing.
Bagi calon pekerja migran, persoalan tersebut juga menjadi pengingat pentingnya menempuh prosedur resmi. Kelengkapan dokumen, kepatuhan terhadap izin tinggal, serta keberangkatan melalui jalur resmi dapat mengurangi risiko persoalan hukum dan administratif di negara tujuan.
Dengan penanganan yang terkoordinasi, para deportan diharapkan dapat kembali ke daerah asal dengan aman. Pemerintah juga diharapkan terus memperkuat edukasi dan perlindungan bagi PMI agar persoalan serupa dapat diminimalkan. (MS Journal)

















