Nasional

1.653 Sekolah Dikeluarkan dari Penerima MBG, Ini Alasan BGN

Interaksinews.id, Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Mayoritas satuan pendidikan yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional serta sekolah yang dinilai telah memiliki kemampuan membiayai kebutuhan pendidikannya secara mandiri.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah proses pendataan dan evaluasi terhadap satuan pendidikan yang menjadi sasaran program. Menurutnya, terdapat sejumlah pertimbangan dalam menentukan sekolah yang tetap menerima layanan MBG.

Saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional hari ini telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan atau sekolah dari daftar penerima manfaat makan bergizi gratis di seluruh Indonesia,” ujar Sudaryono dalam pernyataannya pada Kamis (10/9).

Ia menjelaskan, sebagian besar sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah swasta bertaraf internasional. Selain itu, terdapat satuan pendidikan yang memiliki kerja sama dengan institusi internasional maupun nasional dan sekolah yang dinilai telah mandiri secara finansial.

BGN Evaluasi Daftar Penerima MBG

Evaluasi penerima manfaat menjadi bagian dari upaya BGN menata pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis agar bantuan diberikan kepada sasaran yang telah ditentukan.

Pendataan satuan pendidikan dilakukan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag). Data tersebut mencakup berbagai bentuk satuan pendidikan di Indonesia.

Lebih dari 580 ribu satuan pendidikan telah masuk dalam proses pendataan, mulai dari sekolah negeri, madrasah, pondok pesantren hingga sekolah keagamaan lainnya.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 340 ribu satuan pendidikan telah mendapatkan layanan MBG. Dengan demikian, masih terdapat sekitar 240 ribu satuan pendidikan yang belum menerima program tersebut.

Kondisi itu membuat BGN perlu melakukan pemetaan secara bertahap agar perluasan layanan dapat menyesuaikan kesiapan infrastruktur, kondisi wilayah, serta kebutuhan penerima manfaat.

Secara teknis, ketentuan BGN untuk penetapan satuan pendidikan penerima MBG juga memperhatikan data satuan pendidikan dalam sistem Dapodik maupun EMIS serta jarak layanan dari SPPG. Ketentuan teknis tersebut mengatur lokasi satuan pendidikan berada dalam radius maksimal 6 kilometer dari SPPG dan/atau memiliki waktu tempuh distribusi maksimal 30 menit.

1.653 Sekolah Penerima MBG Dikeluarkan dari Daftar

Keputusan mengeluarkan 1.653 sekolah penerima MBG tidak berarti seluruh sekolah tersebut berada dalam kondisi yang sama. BGN menyebut terdapat beberapa pertimbangan yang digunakan dalam proses evaluasi.

Sekolah swasta bertaraf internasional menjadi mayoritas dari satuan pendidikan yang dikeluarkan. Selain itu, BGN mempertimbangkan sekolah yang mempunyai kerja sama dengan institusi nasional maupun internasional serta satuan pendidikan yang dinilai telah mampu memenuhi kebutuhan pendidikannya secara mandiri.

Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses penataan penerima manfaat agar layanan MBG dapat diperluas kepada kelompok yang membutuhkan.

BGN juga menerima banyak permohonan dari sekolah yang sampai sekarang belum memperoleh layanan MBG.

Permohonan tersebut tidak langsung membuat sebuah sekolah menjadi penerima manfaat. BGN akan melakukan pemeriksaan dan investigasi sebelum memberikan layanan secara bertahap.

“Kami menerima banyak sekali surat permohonan dari sekolah-sekolah yang belum mendapatkan MBG sampai saat ini dan itu akan kami investigasi untuk kemudian kami layani program MBG itu secara bertahap sesuai dengan tahapan-tahapan yang kami punyai,” kata Sudaryono.

Dengan mekanisme tersebut, perluasan penerima manfaat dilakukan berdasarkan pendataan dan tahapan operasional yang ditetapkan BGN.

Sekolah di Wilayah 3T Jadi Prioritas MBG

Di tengah masih adanya sekitar 240 ribu satuan pendidikan yang belum memperoleh layanan, BGN menetapkan sejumlah kelompok wilayah sebagai prioritas.

Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T menjadi salah satu prioritas dalam perluasan layanan MBG.

Selain wilayah 3T, BGN juga memberikan perhatian kepada daerah yang memiliki angka stunting tinggi dan sangat tinggi. Prioritas tersebut diarahkan agar program pemenuhan gizi dapat menjangkau wilayah dengan kebutuhan yang dinilai lebih besar.

Sudaryono memberikan contoh Maluku dan Papua. Menurut dia, di kedua wilayah tersebut terdapat sekitar 15 ribu satuan pendidikan yang belum mendapatkan layanan MBG.

Karena itu, Maluku dan Papua akan menjadi bagian dari wilayah yang mendapatkan perhatian dalam proses perluasan layanan. Daerah lain dengan angka stunting tinggi dan wilayah 3T di berbagai bagian Indonesia juga masuk dalam prioritas.

SPPG Dapur MBG Akan Dibuka Bertahap

Untuk memperluas jangkauan program, BGN akan membuka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di sejumlah wilayah prioritas.

Pembukaan SPPG dilakukan secara bertahap dan terukur. Langkah tersebut dimaksudkan agar penambahan titik layanan dapat berjalan dengan memperhatikan keamanan, efisiensi, serta ketepatan sasaran.

“Kami akan segera membuka SPPG, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, di tempat-tempat prioritas tadi secara bertahap terukur sehingga implementasi dari program aktivasi pembukaan dapur SPPG nanti itu bisa berjalan dengan aman dan tentu saja efisien serta tepat sasaran sebagaimana yang kita inginkan,” ujar Sudaryono.

SPPG memiliki peran penting dalam pelaksanaan MBG karena menjadi titik pelayanan dan distribusi makanan kepada penerima manfaat. Berdasarkan petunjuk teknis BGN, pelaksanaan MBG mencakup peserta didik pada berbagai jenjang pendidikan serta kelompok penerima manfaat lainnya sesuai ketentuan program.

Perluasan MBG Dilakukan Secara Bertahap

Data penerima manfaat menunjukkan bahwa cakupan MBG masih terus diperluas. Di satu sisi, lebih dari 340 ribu satuan pendidikan telah mendapatkan layanan, sementara di sisi lain masih terdapat satuan pendidikan yang menunggu giliran berdasarkan tahapan pelaksanaan program.

Karena itu, BGN melakukan penataan data sekaligus menetapkan prioritas wilayah. Pendekatan tersebut menempatkan kebutuhan wilayah, kondisi penerima manfaat, serta kesiapan pelayanan sebagai bagian dari proses perluasan MBG.

BGN sebelumnya juga terus melakukan penataan operasional SPPG untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan standardisasi pelaksanaan MBG secara nasional.

Selain memperluas cakupan penerima, BGN juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan. Pada September 2026, misalnya, BGN mengumumkan langkah penyesuaian operasional MBG di sejumlah wilayah akibat kondisi darurat dan kebijakan pembelajaran jarak jauh.

Dengan demikian, proses perluasan program tidak hanya berkaitan dengan jumlah sekolah yang menerima layanan, tetapi juga kesiapan dapur SPPG, distribusi makanan, keamanan pangan, serta kondisi masing-masing wilayah.

Arah kebijakan BGN saat ini adalah memperluas layanan MBG secara bertahap dengan memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah 3T dan daerah dengan kebutuhan gizi yang tinggi.

Sementara itu, sekolah yang belum mendapatkan layanan tetap dapat mengajukan permohonan untuk menjadi penerima manfaat. Namun, setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan dan penyesuaian dengan tahapan yang telah ditetapkan BGN.

Dengan adanya evaluasi terhadap 1.653 satuan pendidikan, BGN sekaligus melakukan penataan kembali daftar penerima manfaat. Langkah tersebut berjalan bersamaan dengan rencana penambahan SPPG di wilayah yang menjadi prioritas.

Pada akhirnya, perluasan Program Makan Bergizi Gratis akan bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan data penerima akurat, infrastruktur layanan tersedia, distribusi berjalan aman, dan program menjangkau kelompok yang sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait