Parepare

Inspektorat Parepare Bantah LHP Direkayasa untuk Nonjob

Interaksinews.id, Parepare — Inspektorat Parepare membantah tudingan Anggota DPR RI Taufan Pawe terkait dugaan rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi bagian dari proses pemberian sanksi nonjob terhadap mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare, Basuki Busrah.

Inspektorat menegaskan seluruh proses pemeriksaan berlangsung berdasarkan bukti dan fakta. Lembaga pengawasan internal pemerintah daerah itu juga menyatakan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan independen sesuai ketentuan yang berlaku.

Inspektur Daerah Parepare, Iwan Asaad, mengatakan proses pemeriksaan mengikuti standar pemeriksaan, peraturan perundang-undangan, prosedur kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta prinsip profesionalitas dan integritas.

“Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, prosedur kerja APIP, serta prinsip profesionalitas dan integritas,” kata Iwan, Senin (31/8/2026).

Menurut Iwan, pemeriksaan tidak diarahkan untuk kepentingan tertentu. Hasil pemeriksaan, kata dia, disusun berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan selama proses pengawasan.

“Pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas, bukan berdasarkan kepentingan atau rekayasa terhadap pihak tertentu,” ujarnya.

Inspektorat Parepare Sebut Ada Empat Temuan Pemeriksaan

Iwan menjelaskan, persoalan yang berkaitan dengan Basuki Busrah berawal dari empat temuan hasil pemeriksaan. Tiga temuan berasal dari pemeriksaan Inspektorat, sedangkan satu temuan lainnya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Proses tindak lanjut itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan sebelum masuk ke tahapan kepegawaian.

“Proses tersebut berawal dari adanya tiga temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan satu temuan hasil pemeriksaan BPK. Temuan-temuan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Iwan.

Ia menambahkan, sejumlah LHP yang berkaitan dengan perkara tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur Daerah yang berbeda.

Menurut Iwan, fakta tersebut menunjukkan proses pemeriksaan tidak berlangsung secara tiba-tiba dalam satu periode kepemimpinan. Pemeriksaan juga bukan proses yang secara khusus diarahkan kepada Basuki Busrah.

“Beberapa LHP yang menjadi bagian dari rangkaian permasalahan tersebut diterbitkan pada periode kepemimpinan Inspektur yang berbeda,” ungkap Iwan.

Dengan demikian, kata dia, rangkaian pemeriksaan tersebut tidak hanya terjadi pada satu periode kepemimpinan. Kondisi itu sekaligus menjadi bagian dari penjelasan Inspektorat mengenai independensi proses pemeriksaan.

Basuki Busrah Disebut Telah Mengembalikan Sebagian Temuan

Dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan, Basuki Busrah disebut telah bersikap kooperatif terhadap sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan.

Iwan menyampaikan bahwa mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Parepare tersebut telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan keuangan sesuai mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan.

“Dalam rangka tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Sdr. Basuki Busrah juga telah melakukan pengembalian atas sebagian temuan yang berkaitan dengan keuangan, sesuai dengan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berlaku,” tutur Iwan.

Pengembalian tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian temuan pemeriksaan. Namun, proses tersebut berbeda dengan tahapan penjatuhan hukuman disiplin terhadap seorang aparatur sipil negara.

Karena itu, Inspektorat menegaskan perlu ada pemisahan antara hasil pemeriksaan pengawasan dengan keputusan hukuman disiplin kepegawaian.

Inspektorat Tegaskan Tidak Menentukan Sanksi Nonjob

Iwan juga meluruskan persepsi mengenai kewenangan Inspektorat dalam proses pemberian hukuman disiplin kepada ASN.

Menurut dia, Inspektorat tidak memiliki kewenangan untuk secara langsung menjatuhkan hukuman disiplin berat. LHP Inspektorat hanya memberikan rekomendasi agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan disiplin kepegawaian.

“Intinya, penjatuhan hukdis melalui proses pemeriksaan disiplin ASN di BKPSDM. Sedangkan LHP Inspektorat hanya merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan disiplin, bukan merekomendasikan hukuman disiplin berat,” tegas Iwan.

Inspektorat Parepare Sebut Keputusan Hukuman Ada di Ranah Kepegawaian

Hasil pemeriksaan kemudian diproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama tim penegak disiplin kepegawaian.

Tahapan tersebut menjadi mekanisme tersendiri dalam penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai jenis hukuman tidak ditentukan langsung oleh Inspektorat.

“Inspektorat dalam hal ini menjalankan fungsi pengawasan melalui proses pemeriksaan dan penyampaian hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya, sedangkan proses penjatuhan Hukuman Disiplin dilaksanakan melalui mekanisme kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iwan.

Penjelasan tersebut sekaligus menjadi bantahan Inspektorat terhadap anggapan bahwa lembaga pengawasan tersebut secara langsung menentukan sanksi nonjob terhadap Basuki Busrah.

Taufan Pawe Soroti Kebijakan Nonjob Pejabat Parepare

Sebelumnya, Anggota DPR RI Taufan Pawe menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Parepare yang memberikan sanksi nonjob terhadap sejumlah pejabat.

Taufan Pawe mempertanyakan LHP Inspektorat Parepare yang menjadi bagian dari dasar pembebastugasan ASN dari jabatan. Ia menduga terdapat rekayasa dalam proses penyusunan LHP tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Ombudsman RI di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Dalam forum tersebut, Taufan Pawe menyampaikan dugaan bahwa kebijakan nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare cenderung dipaksakan.

Taufan mengaku menerima langsung aduan dari pejabat Pemkot Parepare yang mendapatkan sanksi nonjob. Aduan tersebut diterimanya ketika melakukan kunjungan kerja pengawasan di Sulawesi Selatan pada Mei 2026.

Ia menilai terdapat kebijakan yang dilakukan secara sepihak terhadap ASN yang bersangkutan.

“Ada korban dari salah satu Aparatur Sipil Negara dinonjobkan secara tidak mendasar,” kata Taufan dalam keterangannya.

Taufan kemudian mempertanyakan proses penerbitan LHP yang menjadi bagian dari dasar penanganan terhadap ASN tersebut. Ia menduga terdapat manipulasi dalam penyusunan laporan pemeriksaan.

“Dibuat-buatkan LHP dari Inspektorat, karena gagal sebelumnya dibujuk untuk mengundurkan diri,” tutur Taufan.

Tudingan tersebut kini mendapat bantahan dari Inspektorat Parepare. Iwan Asaad menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti dan fakta, serta mengikuti prosedur pengawasan yang berlaku.

Dua Perspektif dalam Polemik LHP dan Nonjob ASN

Polemik ini memperlihatkan adanya dua perspektif yang berbeda mengenai proses pemeriksaan dan sanksi terhadap ASN.

Di satu sisi, Taufan Pawe mempertanyakan dasar pemeriksaan dan kebijakan nonjob terhadap pejabat Pemkot Parepare. Ia menilai perlu ada pengawasan terhadap proses tersebut agar tidak terjadi tindakan yang merugikan ASN.

Di sisi lain, Inspektorat menyatakan pemeriksaan berlangsung sesuai standar dan tidak dibuat untuk menyudutkan individu tertentu.

Inspektorat juga menegaskan bahwa LHP bukan keputusan final mengenai hukuman disiplin. Hasil pemeriksaan menjadi bagian dari proses pengawasan dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kepegawaian.

Karena itu, polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan isi LHP. Persoalan juga menyangkut bagaimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti hingga menghasilkan keputusan hukuman disiplin.

Perbedaan kewenangan tersebut menjadi penting untuk melihat persoalan secara utuh. Pemeriksaan pengawasan, tindak lanjut temuan, pemeriksaan disiplin ASN, hingga penetapan hukuman merupakan tahapan yang memiliki fungsi berbeda.

Pada akhirnya, penyelesaian polemik ini membutuhkan proses yang transparan dan sesuai aturan. Klarifikasi dari setiap pihak juga menjadi bagian penting agar informasi mengenai kasus tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait