Parepare

Dinilai Tak Lagi Relevan, DPRD Parepare Siapkan Pencabutan Perda LPMK RT RW

Interaksinews.id, Parepare — DPRD Kota Parepare menyiapkan pencabutan Perda LPMK RT RW Parepare melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD. Langkah tersebut muncul karena Perda Nomor 3 Tahun 2017 dinilai tidak lagi selaras dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Pembahasan berlangsung dalam konsultasi publik yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Parepare di Ruang Paripurna DPRD Parepare, Senin, 10 Agustus 2026.

Forum tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Parepare, Muh. Yusuf Lapanna. Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama tokoh masyarakat, pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan.

Pembahasan tidak hanya berfokus pada pencabutan regulasi. Para peserta juga menyampaikan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan peran, beban kerja dan kesejahteraan RT, RW serta LPMK dalam pelayanan masyarakat di tingkat kelurahan.

DPRD Parepare Nilai Perda Nomor 3 Tahun 2017 Tak Lagi Sinkron

Yusuf Lapanna menjelaskan, rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian antara aturan daerah tersebut dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai masa jabatan pengurus RT, RW dan LPMK. Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengatur masa jabatan selama tiga tahun, sedangkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menetapkan masa jabatan selama lima tahun.

Perbedaan ketentuan tersebut membuat regulasi daerah dinilai tidak lagi selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

“Perda ini tidak lagi relevan dengan Permendagri Tahun 2018. Di dalam Permendagri diatur masa jabatan lima tahun, sedangkan Perda kita hanya mengatur tiga tahun. Jadi tidak sinkron dengan aturan di atasnya sehingga harus dicabut,” jelas Yusuf.

Menurut dia, penyesuaian regulasi diperlukan agar penyelenggaraan kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan memiliki dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencabutan Perda bukan berarti menghapus keberadaan RT, RW dan LPMK. Ketiga unsur tersebut tetap memiliki peran penting dalam membantu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan.

Pencabutan Perda Tidak Batalkan Masa Jabatan RT dan RW

Yusuf juga menegaskan bahwa pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tidak menggugurkan hasil pemilihan RT, RW maupun LPMK yang telah dilakukan sebelumnya.

Menurutnya, proses pemilihan tersebut telah mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Pengaturan teknisnya kemudian didelegasikan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali.

Karena itu, pengurus RT, RW dan LPMK yang telah terpilih tetap memiliki dasar hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Pemilihan RT/RW dan LPMK yang lalu mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Permendagri ini mendelegasikan pengaturannya langsung melalui Perwali, sehingga tidak ada masalah dengan jabatan teman-teman yang telah terpilih,” katanya.

Penjelasan tersebut menjadi penting bagi pengurus RT, RW dan LPMK yang mengikuti konsultasi publik. Sebab, perubahan atau pencabutan sebuah regulasi daerah dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan kepengurusan yang sudah terbentuk.

Dengan adanya penjelasan tersebut, pencabutan Perda lebih diarahkan pada penyesuaian dasar hukum, bukan penghentian fungsi kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan.

DPRD selanjutnya akan membahas substansi Ranperda tersebut bersama Pemerintah Kota Parepare. Proses tersebut juga akan mempertimbangkan masukan yang disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik.

RT dan RW Soroti Beban Kerja serta Insentif

Selain persoalan regulasi, konsultasi publik juga menjadi ruang bagi RT, RW dan LPMK menyampaikan aspirasi mengenai pelaksanaan tugas di lapangan.

Salah satu isu yang muncul adalah beban kerja RT dan RW yang dinilai cukup berat, sementara perhatian terhadap kesejahteraan dan insentif dinilai masih perlu ditingkatkan.

RT dan RW berada di garis depan pelayanan masyarakat. Mereka berhadapan langsung dengan berbagai kebutuhan warga di lingkungan masing-masing.

Tugas tersebut dapat mencakup pelayanan administratif, penyampaian informasi pemerintah, pendataan warga hingga membantu penanganan berbagai persoalan sosial di lingkungan.

Pencabutan Perda LPMK RT RW Parepare Jadi Momentum Evaluasi

Dalam forum tersebut, peserta juga menyoroti keberadaan satuan tugas atau Satgas yang dinilai mengambil sejumlah pekerjaan pelayanan publik tanpa koordinasi yang memadai dengan RT dan RW.

Beberapa pekerjaan yang disebut antara lain pendistribusian bantuan sosial, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi persampahan.

Yusuf mengakui adanya potensi tumpang tindih pekerjaan antara Satgas dan RT/RW. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pembagian tugas di tingkat kelurahan berjalan lebih jelas.

Ia juga menilai beban kerja RT dan RW sangat besar karena mereka dituntut memberikan pelayanan kepada warga dalam berbagai kondisi.

“Beban kerja RT/RW ini luar biasa, bahkan melayani warga tengah malam hingga subuh. Namun, insentif Satgas justru lebih tinggi ketimbang RT/RW. Hal ini tentu memicu kecemburuan,” pungkasnya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan Ranperda tidak hanya berkaitan dengan aspek normatif. Regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi nyata pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.

Keberadaan RT, RW dan LPMK selama ini menjadi salah satu unsur penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, penataan aturan perlu dilakukan secara hati-hati agar perubahan regulasi tidak mengurangi efektivitas pelayanan.

Aspirasi Masyarakat Jadi Bahan Pembahasan DPRD

Konsultasi publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi daerah. Melalui forum tersebut, DPRD dapat memperoleh masukan langsung dari kelompok yang akan terdampak oleh penerapan aturan.

Berbagai catatan dari masyarakat, pengurus RT, RW dan LPMK akan menjadi bahan evaluasi DPRD dalam pembahasan Ranperda berikutnya.

DPRD Parepare juga akan membahas substansi regulasi bersama Pemerintah Kota Parepare sebelum proses pembentukan aturan daerah berlanjut ke tahapan berikutnya.

Penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 menjadi salah satu dasar dalam pembahasan tersebut. Pada saat yang sama, aspirasi mengenai pembagian tugas, kesejahteraan dan insentif RT/RW juga perlu mendapatkan perhatian.

Dengan demikian, rencana pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2017 dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan masyarakat di tingkat kelurahan.

Regulasi yang baru nantinya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas posisi RT, RW dan LPMK dalam mendukung pelayanan publik. (MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait