Nasional

Larangan Vape Menguat, Prabowo Siap Berlakukan Pelarangan Total Jika Kajian Membuktikan Berisiko

Interaksinews.id, Bogor — Wacana larangan vape atau rokok elektrik kembali mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah tidak akan ragu menerapkan pelarangan total apabila hasil kajian menunjukkan produk tersebut memiliki risiko lebih besar bagi masyarakat serta menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika jenis baru.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/7).

Presiden menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi sehingga pemerintah harus mengambil langkah tegas apabila hasil kajian membuktikan adanya ancaman serius dari penggunaan rokok elektrik.

“Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” demikian arahan Presiden dalam sambutannya.

Larangan Vape Masih Menunggu Hasil Kajian Pemerintah

Presiden menegaskan bahwa keputusan mengenai larangan vape harus didasarkan pada kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai kementerian serta lembaga terkait.

Untuk itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai diminta segera melakukan koordinasi.

Pertemuan tersebut bertujuan menyusun langkah strategis dalam mengevaluasi tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga diminta merumuskan regulasi yang lebih ketat agar distribusi maupun peredaran vape dapat diawasi secara optimal.

Presiden juga menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara berlapis, terutama pada jalur impor dan distribusi produk rokok elektrik.

“Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya,” tegas Presiden dalam sambutannya.

Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan produk vape sebagai media penyebaran zat terlarang.

Ancaman Narkotika Jenis Baru Semakin Mengkhawatirkan

Presiden menjelaskan bahwa Indonesia menghadapi tantangan baru dalam pemberantasan narkotika karena perkembangan Narkotika Jenis Baru (New Psychoactive Substances/NPS) berlangsung sangat cepat.

Perkembangan tersebut bahkan dinilai lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi untuk mengantisipasinya.

Kondisi itu membuat pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap berbagai media yang berpotensi dimanfaatkan sindikat narkotika.

Salah satunya adalah perangkat rokok elektrik yang kini dinilai memiliki risiko penyalahgunaan lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Menurut Presiden, berbagai penelitian menunjukkan sekitar 39,5 persen pengguna perangkat rokok elektrik mengaku pernah menggunakan cairan yang mengandung obat-obatan rekreasional.

Beberapa zat yang paling banyak digunakan meliputi:

  • Ganja
  • Ekstasi (MDMA)
  • Kokain

Presiden menjelaskan metode tersebut dipilih karena dianggap lebih praktis, lebih sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya.

Fakta tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam menyusun kebijakan baru mengenai rokok elektrik.

Rokok Elektrik Dinilai Berpotensi Menjadi Media Peredaran Narkotika

Presiden menilai perkembangan penyalahgunaan vape telah memasuki fase yang perlu diantisipasi secara serius.

Menurutnya, perangkat rokok elektrik kini tidak hanya digunakan sebagai produk konsumsi nikotin, tetapi juga mulai dimanfaatkan oleh sindikat narkotika sebagai sarana mengedarkan zat terlarang secara terselubung.

Karena itu, pemerintah memandang perlu memperkuat regulasi yang mengatur perdagangan, distribusi, hingga penggunaan produk tersebut.

Larangan Vape Perlu Didukung Regulasi dan Pengawasan

Selain membuka peluang larangan vape, Presiden juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan nasional.

Langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:

  • Menyusun regulasi yang lebih ketat terhadap perdagangan vape.
  • Memperkuat pengawasan impor dan distribusi.
  • Meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
  • Melakukan kajian ilmiah secara berkelanjutan.
  • Melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.

Menurut Presiden, kebijakan tersebut bukan hanya bertujuan mengendalikan peredaran vape, tetapi juga melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar ilmiah, hukum, serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Keselamatan Generasi Muda Menjadi Prioritas

Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa ancaman narkotika tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

Apabila penyalahgunaan narkotika melalui berbagai media baru terus dibiarkan, dampaknya akan mengancam keberlanjutan bangsa.

Menurut Presiden, generasi muda merupakan kelompok yang paling rentan sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan maksimal.

Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat pencegahan melalui regulasi, edukasi, dan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Kita tidak boleh membiarkan masa depan kita dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut,” tegas Presiden.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kebijakan yang akan diambil nantinya berorientasi pada perlindungan masyarakat, khususnya anak muda sebagai generasi penerus bangsa.

Dampak Jika Kebijakan Diterapkan

Apabila hasil kajian pemerintah menyimpulkan bahwa vape memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya, maka peluang diterapkannya larangan total akan semakin terbuka.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak pada industri rokok elektrik, importir, distributor, hingga pelaku usaha yang bergerak di sektor tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menilai langkah tersebut dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.

Seluruh keputusan nantinya akan didasarkan pada hasil kajian lintas sektor sehingga memiliki landasan ilmiah dan hukum yang kuat.

Wacana larangan vape yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto menandai keseriusan pemerintah dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkotika melalui media baru. Pemerintah akan terlebih dahulu melakukan kajian bersama lintas kementerian dan lembaga sebelum menentukan kebijakan akhir mengenai rokok elektrik di Indonesia.

Selain membuka peluang pelarangan total, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan impor dan distribusi, serta perlindungan generasi muda dari bahaya narkotika. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan nasional terkait penggunaan vape.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait