Parepare, Interaksinews.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Parepare menggelar kegiatan coffee morning bersama sejumlah jurnalis di Aula Kantor Bea Cukai Parepare, Selasa (14/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai memaparkan capaian kinerja hingga 30 September 2025 dengan hasil yang melampaui target. Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp66,10 miliar atau 114,23 persen dari target Rp57,87 miliar.
Kepala KPPBC Parepare, Dawny Marbagio, menjelaskan bahwa hasil penindakan sepanjang tahun 2025 didominasi oleh barang-barang ilegal berupa rokok dan minuman keras. Hingga September, tercatat 1.771.880 batang rokok ilegal dan 298,75 liter minuman keras berbagai merek telah disita dalam 171 kasus penindakan. Nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp2,72 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,76 miliar.
“Penindakan ini merupakan hasil operasi bersama antara Kanwil DJBC Sulawesi dan Bea Cukai Makassar di wilayah Parepare dan Soppeng. Dari operasi di Soppeng, dua orang pelaku berhasil diamankan dan penanganannya kini ditangani oleh Bea Cukai Makassar,†jelas Dawny.
Dawny menambahkan, total denda cukai yang telah dipungut mencapai Rp575,43 juta, sementara sanksi administrasi di bidang cukai sebesar Rp527,22 juta.
Menariknya, kontribusi terbesar penerimaan Bea Cukai Parepare berasal dari sektor cukai rokok di Kabupaten Soppeng dengan nilai sekitar Rp60 miliar dari total realisasi Rp66,10 miliar.
Langkah ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Parepare dalam mendukung pengawasan perdagangan barang kena cukai serta meningkatkan penerimaan negara melalui sinergi lintas wilayah di Sulawesi Selatan

















