Parepare

Sengketa Tanah Parepare Capai 70 Kasus, DPRD Dorong Mediasi di Tingkat Kelurahan

Interaksinews.id, Parepare — Sengketa tanah Parepare menjadi salah satu persoalan yang cukup banyak ditangani Komisi I DPRD Kota Parepare. Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, menyebut sekitar 70 kasus tanah telah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selama masa kepemimpinannya.

Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi di DPRD. Karena itu, Kamaluddin mendorong camat dan lurah lebih aktif melakukan sosialisasi serta mediasi agar persoalan tanah dapat diselesaikan sejak tingkat bawah.

“Sudah ada sekitar 70 kasus tanah yang masuk ke kami. Kami selalu ingatkan kepada camat dan lurah agar persoalan seperti ini sebisa mungkin diselesaikan lebih awal di tingkat bawah melalui sosialisasi dan mediasi yang masif,” ujar Kamaluddin.

Sengketa Tanah Parepare Perlu Dicegah Sejak Awal

Menurut Kamaluddin, perkara pertanahan yang masuk ke DPRD memiliki berbagai bentuk. Konflik dapat terjadi antarwarga, antara warga dan lembaga, maupun berkaitan dengan batas lahan warga dengan pemerintah atau instansi BUMN.

Ia mencontohkan persoalan lahan yang telah dipecah menjadi 148 kapling. Lahan tersebut sebelumnya ditawarkan kepada masyarakat dengan sistem cicilan melalui potongan gaji sebelum 1977, sementara sebagian warga telah bermukim di lokasi tersebut sejak 1980-an.

Masalah kemudian berkembang karena adanya beberapa kali transaksi dan peralihan hak. Kondisi itu membuat batas sejumlah bidang tanah menjadi tidak jelas dan menyulitkan warga ketika mengurus dokumen kepemilikan.

“Karena terjadi beberapa kali penjualan dan batas kiri-kanan tidak diketahui pasti, terjadi penyegelan persetujuan di tingkat RT/RW. Hal-hal seperti inilah yang memicu sengketa berlarut-larut,” jelasnya.

Menurut Kamaluddin, persoalan semacam itu menunjukkan pentingnya kejelasan dokumen, riwayat tanah, dan batas lahan sebelum transaksi dilakukan.

Mediasi Sengketa Tanah Parepare Melibatkan BPN

Dalam menangani sengketa, Komisi I tidak hanya menggelar RDP dan mempertemukan pihak yang berselisih. DPRD juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memeriksa riwayat tanah dan warkah.

Langkah tersebut diperlukan karena sebagian persoalan ternyata berkaitan dengan administrasi atau kesalahan pemetaan.

“Beberapa kasus ternyata hanya kesalahan administratif atau salah plotting. Alhamdulillah, setelah ditertibkan langsung oleh BPN, masalahnya bisa tuntas,” kata Kamaluddin.

Meski demikian, tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi. Jika dokumen sulit dibuktikan atau para pihak tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat berlanjut melalui jalur hukum.

Camat dan Lurah Diminta Perkuat Mediasi

Kamaluddin menilai camat dan lurah memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan masyarakat. Penyelesaian sejak tingkat kelurahan diharapkan dapat mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Masyarakat juga perlu memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi, termasuk memeriksa dokumen kepemilikan, batas bidang, serta riwayat peralihan hak.

Selain persoalan pertanahan, Komisi I DPRD Parepare juga mengawal berbagai persoalan pemerintahan dengan melibatkan tenaga pakar sesuai kebutuhan.

“Kami tidak pernah menutup diri. DPRD tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk RDP dan mediasi demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Parepare,” pungkasnya.

Dengan banyaknya aduan yang masuk, penguatan mediasi di tingkat kecamatan dan kelurahan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah sengketa tanah berlarut-larut. Verifikasi dokumen dan kejelasan batas lahan juga menjadi bagian penting sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.

(MS Journal)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait