Sulawesi Selatan

Satpol PP Siap Tertibkan Bangunan Tanpa IMB

InteraksiNews.com, Parepare – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, siap melakukan eksekusi terhadap bangunan, kantor dan gedung usaha yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP Parepare Muh Ansar.

Anshar mengatakan, bahwa pembangunan yang tidak memiliki IMB akan ditertibkan oleh pihak Satpol PP. Saat ini, Tim intens turun untuk memantau bangunan yang tidak mengantongi Izin.

“Sekarang itu tim kita sudah turun dengan lengkapnya bidang kami di Satpol PP, tiap hari turun memantau. Yang tidak ada IMB nya kita berikan surat teguran pertama, namun tetap berkoordinasi dengan pihak terkait seperti PUPR, Kecamatan dan Kelurahan,” tegasnya.

Dari hasil pantauan oleh Tim, lanjut Ansar, telah ditemukan sebanyak 6 bangunan yang tidak memiliki Izin. Ini akan ditindak lanjuti dengan menyampaikan kepada pemilik untuk melengkapi surat-surat Izin.

“Kemarin kita sudah dapatkan di Kecamatan Soreang 6 bangunan yang tidak memiliki Izin. Itu sudah kita tindak lanjuti dengan menyampaikan kepada yang punya rumah, baha tolong lengkapi surat Izinnya. Kalau tidak dilengkapi izinnya, maka setop bekerja. Dan semuanya tidak lepas kooordinasi dengan pihak terkait,” terangnya.

(Syari)


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait