Interaksinews.id, Jakarta — Revisi UU Polri 2026 resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026 dan menjadi dasar hukum terbaru dalam penguatan institusi kepolisian di Indonesia.
Pengesahan revisi undang-undang ini sebelumnya dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada 9 Juni 2026. Pemerintah dan DPR menyatakan perubahan tersebut diperlukan untuk menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat profesionalisme Polri.
Selain mengatur batas usia pensiun anggota kepolisian, aturan baru ini juga membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri serta memperkuat fungsi pengawasan dan pemberian masukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Revisi UU Polri 2026 Atur Batas Usia Pensiun Anggota
Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian dalam Revisi UU Polri 2026 adalah ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian.
Perubahan tersebut tertuang dalam Pasal 30 yang mengatur usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, masa tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan institusi berdasarkan keputusan Presiden.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa perubahan tersebut bertujuan memberikan fleksibilitas dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan dan kebutuhan organisasi.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy saat pembahasan tingkat I di DPR.
Selain itu, terdapat aturan transisi bagi anggota Polri yang telah mendekati usia pensiun saat undang-undang mulai berlaku.
Ketentuan tersebut meliputi:
- Anggota Polri yang berusia 56 tahun mengikuti ketentuan baru usia pensiun.
- Anggota yang berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun.
- Anggota yang memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang hingga usia 59 tahun.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan proses transisi berlangsung secara bertahap tanpa mengganggu kebutuhan organisasi.
Peluang Penyandang Disabilitas dalam Revisi UU Polri 2026
Perubahan penting lainnya dalam Revisi UU Polri 2026 adalah dibukanya kesempatan bagi warga negara penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota kepolisian sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk adaptasi terhadap prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam sektor pelayanan publik.
Dengan aturan tersebut, Polri tidak lagi hanya berfokus pada aspek fisik semata, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan, keahlian, dan kompetensi individu yang dapat mendukung tugas-tugas kepolisian.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa reformasi kelembagaan tidak hanya menyentuh aspek organisasi, tetapi juga menyangkut perluasan akses dan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh warga negara.
Penguatan Kompolnas dalam UU Polri Terbaru
Selain mengatur sumber daya manusia kepolisian, revisi undang-undang ini juga memperkuat posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional.
Dalam Pasal 38 ayat 1, Kompolnas kini tidak hanya membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan terkait pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Lembaga tersebut juga diberikan tugas tambahan untuk memberikan masukan mengenai pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, serta peningkatan kinerja kepolisian.
Revisi UU Polri 2026 Perluas Fungsi Kompolnas
Melalui perubahan Pasal 38 ayat 2, Kompolnas memperoleh sejumlah kewenangan baru yang lebih luas.
Fungsi tambahan tersebut meliputi:
- Menerima saran dan keluhan masyarakat terkait kinerja Polri.
- Menyampaikan masukan kepada Presiden dan Kapolri.
- Memberikan rekomendasi terkait kurikulum pendidikan kepolisian.
- Memberikan pertimbangan mengenai pembentukan kode etik profesi kepolisian.
Penambahan fungsi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat dengan institusi kepolisian melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi yang lebih efektif.
Di sisi lain, keberadaan Kompolnas yang semakin kuat juga diharapkan mampu mendorong peningkatan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Modernisasi Polri dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan paradigma penegakan hukum yang terus berubah.
Pemerintah juga menilai kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin kompleks sehingga diperlukan pembaruan regulasi yang lebih adaptif.
Melalui perubahan ini, Polri diharapkan mampu berkembang menjadi institusi yang:
- Lebih profesional.
- Transparan dan akuntabel.
- Berintegritas tinggi.
- Responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Langkah tersebut sejalan dengan agenda modernisasi kepolisian yang selama beberapa tahun terakhir terus menjadi perhatian pemerintah dan DPR.
Revisi UU Polri 2026 membawa sejumlah perubahan strategis dalam tata kelola Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain mengatur kembali batas usia pensiun anggota Polri, regulasi baru ini juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung dalam institusi kepolisian serta memperkuat peran Kompolnas dalam pengawasan dan pemberian masukan kebijakan.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat mendorong terwujudnya Polri yang lebih profesional, modern, transparan, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era yang terus berkembang.

















