Hukum & KriminalSulawesi Selatan

152 Pelanggaran Ditindak Satlantas Parepare dalam Operasi Patuh Pallawa 2025

Parepare, Interaksinews.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parepare mencatat sebanyak 152 pelanggaran lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025. Dari jumlah tersebut, 50 pelanggaran ditindak melalui ETLE mobile, sementara 102 lainnya melalui e-tilang manual.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muhammad Arsyad, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/7/2025). Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Baca juga: Wali Kota dan Kapolres Parepare Tinjau Operasi Patuh dari Udara

Pada Rabu (23/7), operasi berlangsung di Jalan Mattirotasi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat. Sebanyak 49 pelanggaran tercatat, terdiri dari 16 pelanggaran yang dikenai tilang dan 33 lainnya hanya diberikan surat teguran.

“Untuk memastikan pelaksanaan sesuai SOP, kami melibatkan personel dari Si Propam serta Sat Samapta untuk mendukung pengamanan anggota di lapangan,” jelas Arsyad.

Baca juga: TP PKK Parepare Dukung Posyandu Era Baru Sesuai Permendagri 13/2024

Selain penindakan, kegiatan operasi ini juga disertai edukasi langsung kepada pengendara. Imbauan diberikan baik secara lisan maupun melalui brosur keselamatan sebagai bagian dari pendekatan preventif kepada masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin, patuh terhadap aturan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” tutup AKP Arsyad mewakili Kapolres Parepare.


Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima redaksi. Setiap informasi telah disajikan secara proporsional untuk memberikan konteks kepada pembaca. Redaksi terbuka terhadap koreksi atau informasi tambahan apabila terdapat data yang perlu diperbarui.

Berita Terkait